JAYAPURA (KT) – KPU RI akhirnya mengaktifkan kembali tiga anggota KPU Provinsi Papua melalui SK nomor 504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tertanggal 12 Juni 2021.
Ketiganya yakni, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu dan Antonius Letsoin.
“Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN, “ kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang dikonfirmasi Kawat Timur, Rabu (14/7/2021).
Ketika ditanyakan nama satu orang komisioner lainnya, Ilham tidak memberikan komentarnya lebih jauh.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakara mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU RI.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, Selasa (22/06/2021) lalu. (TA)












