Wamena (KT) – Sebanyak 64 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena (Lapas Kelas II B Wamena) mendapat Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI Ke-76.
Penyerahan Revisi Umum dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, dan khusus di Kabupaten Jayawijaya, Revisi Umum diserahkan kepada 64 Warga Binaan Lapas Kelas II B Wamena, yang di serahkan simbolis oleh Plt. Sekda Kabupaten Jayawijaya, Drs.
Tinggal Wusono, Selasa (17/8/2021) di Aula Lapas Kelas II B Wamena.
Kepala Lapas Kelas II B Wamena, Hardi Widioso menjelaskan, dari 64 Warga Binaan yang mendapat Resmisi Umum, 48 Orang mendapat Remisi Umum, Remisi anak 1 orang, dan Remisi Pidana Khusus 15 orang, termasuk warga Negara asing asal Polandia 1 orang.
Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono mengapresiasi keputusan Negara yang memberian Remisi kepada Warga Binaan yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Warga Binaan yang ada di Jayawijaya.
Pemerintah Jayawijaya berharap, warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Wamena, dapat menunjukan kemampuan dan bisa berprilaku baik, sehingga dapat menjadi perhatian untuk bisa diberikan Remisi oleh Negara RI ditahun depan.(NP)