Kontrakan Belum di Bayar, Mahasiswa Jayawijaya Terancam di Usir

Nampak Rumah Kontrakan Mahasiswa Asal Kabupaten Jayawijaya

Jakarta (KT) – Kontrakan yang ditempati Mahasiswa asal Kabupaten Jayawijaya yang berada di Kota Studi Jakarta belum dibayar oleh pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.

Akibat belum dibayarnya kontrakan itu, mahasiswa asal Jayawijaya terancam bakal diusir dari kontrakan tempat tinggal mereka.

“Berhubung dengan Pers Release ini, Kami dari Badan Pengurus ikatan keluarga besar pelajar dan mahasiswa kabupaten jayawijaya (IKB-PMKJ) Koorwil Se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.(Se-Jabodetabek) Mahasiswa/I Asal Kabupaten Jayawijaya yang sedang menuntut ilmu di Ibu Kota Negara Jakarta terancam diusir oleh pemilik Kontrakan,” ungkap Ketua Koordinator Wilayah Kota Studi Jakarta, Natalis Jora Logo, Kamis (4/11/2021) melalui Pers Release yang dikirim kepada media ini.

Hal itu dikarenakan, masa kontrak kerja sama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dengan Pemilik Kontrakan Periode 2020 Telah jatuh tempo untuk ketiga kontrakan pada tanggal 30 September tahun 2021.

Keterlambatan pembayaran uang kontrakan ini mengakibatkan permasalahan baru, dimana kami selalu ditekan dan diancam untuk dapat mengosongkan Kontrakan yang kami huni hal ini membuat kami tidak nyaman, berada di kontrakan untuk belajar dan beraktivitas seperti semestinya.

“Dengan ketidakpastian ini tentunya kami selaku aset daerah kabupaten Jayawijaya sangat kecewa. Atas tidak responsipsinya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini BKAD hingga masuk dibulan November Tahun 2021 belum juga dilakukan pembayaran uang Kontrakan. Kondisi ini kami Mahasiswa/i tidak dapat dipercayai oleh pemilik rumah kontrakan akibat nunggak sudah lama,” ungkap Kordinator Wilayah Kota Studi Jakarta, Natalis Jora Logo.

Selain persoalan kontrakan ada juga persoalan mengenai study akhir. Pada tahun 2020 hingga saat ini, masuk dibulan November 2021 Pemerintah kabupaten Jayawijaya belum juga mencairkan dana studi akhir.

Oleh sebab itu, kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijya John Richard Banua, S.H., M.Si. Cq. Badan Keuangan Aset daerah ( BKAD ) Segera merespon dan memperhatikan Kebutuhan mendasar Mahasiswa/I Putra daerah sebagai aset membangun daerah dan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Hal ini juga diatur pada Pasal 28C ayat(1) UUD NKRI Tahun 1945

Menyikapi hal tersebut diatas, kami dari Koordinator Wilayah Korwil Jakarta menyatakan sikap :

1. Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berlaku adil memberikan bantuan –bantuan bagi Mahasiswa/I untuk menyelesaikan Pendidikan Pembayaran Uang Kontrakan maupun dana Studi akhir di kasih sesuai dengan regulasi yang ada agar pendidikan yang kami tempuh dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu dan turut.

2.Selanjutnya mengingat kondisi ini, kami mendesak Kepada Bapak Bupati Kabupaten Jayawijaya. Cq Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) segera menjawab keluhan atas Pemondokan Pembayaran Uang Kontrakan Mahasiswa/I Kabupaten Jayawijaya Kota Studi Jakarta.

3.
Kami Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memenuhi janji-janji setiap Tahunnya dapat membayar uang kontrakan tepat waktu sesuai kesepakatan dan perjanjian bersama dengan Tuan Kontrakan agar tidak terjadi hal-hal yang kami inginkan.

Sekian Pers Release ini dapat Pengurus Korwil Jayawijaya Kota Study Jakarta sampaikan, kiranya suara ini dapat didengar agar kami tidak gelisah dengan berbagai tekanan atas tindakan tuan pemilik rumah.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *