Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum, PD Papua Sebut Semua Upaya Hukum Kubu Moeldoko Tidak Jelas

Jajaran pengurus DPD Demokrat Papua, Selasa (16/11/2021) mendatangi Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura, guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

JAYAPURA (KT) – Jajaran pengurus DPD Demokrat Papua, Selasa (16/11/2021) mendatangi Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura, guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Wakil Ketua DPD Demokrat Papua, Yunus Wonda mengatakan langkah partai dalam rangka menghindari segala upaya perebutan partai dari kubu Moeldoko yang dimulai dari KLB Deli Serdang.

Wakil Ketua DPD Demokrat Papua, Yunus Wonda

“Sudah cukup Partai Demokrat dipimpong sana sini dalam proses hukum yang ujungnya tidak jelas. Ini skenario yang dimainkan agar citra Demokrat buruk, dan kami dibuat fokus dengan proses hukum agar tidak bisa sosialisasi dan mengembangkan sayap partai karena proses hukum yang tidak jelas itu,” jelas Yunus Wonda.

Lebih lanjut dikatakan, dalam surat tersebut terdapat empat point penting terkait upaya-upaya Kubu Moeldoko yang berusaha mengambil alih Partai Demokrat. Padahal, putusan MK sudah sangat jelas gugatan tersebut ditolak.

“Putusan MK ini menjadi kekuatan bagi kami di daerah untuk menunjukkan bahwa kami Solid, seluruh Demokrat tingkat pusat hingga daerah adalah kader militan dan tetap mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” jelas Yunus Wonda yang didampingi Sekretaris DPD Demokrat, Boy Markus Dawir.

Yunus menyakinkan seluruh Kader dan Pengurus Demokrat Papua dibawah kepimpinan Ketua DPD, Lukas Enembe, akan mengawal seluruh proses ini. Demokrat Papua juga telah berkomitmen sedari awal, bahwa seluruh kader tetap dalam satu barisan dibawah kepemimpinan AHY.

“Tidak ada ketua umum lain di Demokrat, hanya AHY dan kami ada dalam rel itu,” tegasnya.

Yunus menambahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini, merupakan aksi spontan yang dilakukan seluruh pengurus Demokrat di Indonesia.

” Jadi seluruh pengurus DPD Demokrat di Indonesia melakukan hal yang sama, ini langkah untuk perlindungan partai, cukup partai kami di obrak-abrik. Kalau mau bersaing mari di 2024, banyak kok partai baru, kenapa harus utak atik Demokrat. Saya pikir ini cara yang tidak elegan,” tegasnya.

Yunus berharap aksi yang dilakukan seluruh pengurus DPD Demokrat di Indonesia ini hendaklah menjadi pertimbangan MA, agar kedepan tidak lagi menerima segala bentuk gugatan hukum dari pihak KLB Moeldoko.

Adapun dalam surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum, pertama, Gugatan Allen Marbun yang mengaku dipecat sebagai Sekjen Demokrat versi KLB telah ditolak oleh PTUN hingga ditingkat terakhir. Selanjutnya, Moeldoko dan Allen Marbun kembali melakukan gugatan ke TUN melalui PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART.

Selain itu, pihak KLB Moeldoko melalui Mantan Ketua DPC Kabupaten Kepulauan Sula dan Mantan Anggota Partai Demokrat juga menggugat dua SK Nenkumham yang mengesahkan hasil Kongres Parlai Demokrat 15 Maret 2020, dan pihak Moeldoko juga melakukan uji materiil terhadap SK Kemenkumham tentang pengesahan AD/Art Partai.

“Hal-hal diatas itu memang tidak dilarang, tapi bagi kami didaerah itu adalah hal yang tidak masuk akal, ditambah lagi penyelenggaraan KLB Demokrat Deli Serdang sangat menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat,” jelas Yunus.

Sehingga, lanjut Yunus Wonda, selaku kader yang diberikan amanah oleh Ketua DPD Partai Demokrat Papua, maka ia bersama jajaran pengurus lainnya tergerak untuk turut aktif, menyelamatkan partai dari tindakan oknum-oknum penyelenggaran KLB Ilegal tersebut.

“Dan perlu ditekankan lagi, dari tingkat daerah kami khususnya di DPD Demokrat Papua sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI. Kami tidak pernah meminta adanya KLB apalagi menerbitkan surat tugas kepada orang-orang untuk menghadiri KLB tersebut,” jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *