Bupati Befa : Tidak Ada Kompensasi Dan Denda Bagi Pelaku Pembunuhan

Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom

Wamena (KT) – Tidak ada pemberian Kompensasi dan pembayaran denda kepada siapa saja khususnya masyarakat Lapago yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan manusia di Wilayah Lapago.

Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Befa Yigibalom, disela-sela kegiatan perdamaian dan penandatangan Monumen Lapago Damai di Mako Kodim 1702 Jayawijaya menegaskan, bagi masyarakat yang ada di Lapago, yang mencoba dan berani menghilangkan nyawa atau membunuh manusia, maka hukumannya adalah 10 Tahun penjara bahkan lebih.

“Tidak ada lagi bunuh-membunuh, saya sudah menerima 100 persen keputusan tadi, jadi siapa yang menghilangkan nyawa manusia, maka 10 Tahun penjara bahkan 15 tahun, dan itu tetap,” kata Bupati Kabupaten Lanny Jaya.

Menurutnya, aturan yang dituangkan bersama dalam surat pernyataan dan telah ditandatangani oleh Pemerintah dan masyarakat, berlaku bagi seluruh masyarakat Lanny Jaya dan juga masyarakat Lapago.

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya tetap mendukung dan menerima aturan yang sudah ditetapkan melalui surat pernyataan bersama, dengan tujuan agar wilayah Lapago tetap aman dan damai.

Jika terjadi situasi dan kejadian yang sama, terutama sampai berujung kepada tindak kejahatan dan perang, maka Bupati Lanny Jaya meminta kepada TNI dan Polri untuk bertindak tegas dalam artian, bisa merampas ataupun menahan dan memusnahkan langsung ditempat anak panah atau alat perang tradisioanal yang digunakan untuk tujuan yang salah.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *