KPU Kota Jayapura Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD

JAYAPURA (KT) – Per Senin (1/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu 2024.

Demikian halnya dengan KPU Kota Jayapura melalui Divisi Teknis, Penyelenggaraan, Semuel Refasi mengatakan pembukaan pendaftaran dilakukan serentak oleh seluruh KPU se Indonesia.

Di jelaskan, untuk Kota Jayapura sendiri terdapat 18 parpol peserta pemilu dengan jumlah total calon anggota DPRD sebanyak 650 calon, yang selanjutnya jumlah tersebut akan memperebutkan 35 kursi DPRD yang tersebar di 4 Dapil yang ada di Kota Jayapura.

“Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon ini dilakukan oleh Partai Politik yang terdaftar di KPU Kota Jayapura melalui aplikasi sistem infomasi pencalonan (Silon) KPU oleh masing-masing Parpol,” katanya.

Ia menyebut, semua dokumen terkait dengan syarat pencalonan diunggah oleh Parpol dalam aplikasi Silon per hari ini (1 Mei, red) hingga 14 Mei mendatang.

Kata Semuel, pada prinsipnya tidak ada perbedaan signifikan dalam proses pendaftaran balon calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2024 dibanding Pemilu 2019 lalu.

“Jika Pemilu lalu semua dokumen persyaratan dibawa ke KPU, sementara untuk tahun ini semuanya by system, dimana syarat bakal calon yang telah diunggah akan diverifikasi oleh KPU

Tentunya pada proses verifikasi nantinya, lanjut Refasi, KPU telah bekerjsama dengan instansi teknis terkait seperti Polda Papua, BNN, RSUD Jayapura dan RSJ Jayapura.

“Artinya dokumen yang diunggah dalam Silon ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi-instansi teknis terkait, sehingga KPU akan mengecek semua keabsahannya,” katanya.

Ia menambahkan, Parpol wajib memperhatian kuota 30 persen perempuan dengan memposisikan usulan keterawakilan perempuan ini dalam nomor urut. Misalnya, nomor urut 1,2,3 diantaranya nomor tersebut wajib ditempatkan satu keterwakilan perempuan.

“Semua syarat pencalonan ini telah disosialisasikan dan tertuang dalam PKPU 10, sehingga KPU Kota Jayapura berharap Parpol dapat memperhatikan dan aktif berpastisipasi dalam tahapan pendaftaran sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Jayapura pada Pemilu 2024 sebanyak 260.933 jiwa yang tersebar pada 936 TPS. Adapun Kota Jayapura sendiri terdiri dari 4 Daerah pemilihan (dapil) masing-masing
Kota Jayapura 1 Wilayah Jayapura Selatan dengan kouta 9 kursi, Jayapura 2 wilayah Jayapura Utara dengan kouta 8 kursi, Jayapura 3 wilayah Muara Tami dan Heram dengan kuota 7 kursi dan Jayapura 4 wilayah Abepura dengan kuota 11 kursi. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *