Polresta Jayapura Tangkap Pengedar Sabu di Waena, Temukan Barang Bukti di Kosan Sentani

Polresta Jayapura Tangkap Pengedar Sabu di Waena, Temukan Barang Bukti di Kosan Sentani

Jayapura, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SB (48) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di samping SPBU Waena, Distrik Heram, Kamis siang (24/7).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut AKP Febry, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Abepura-Waena. Tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta membuntuti pelaku.

“SB diamankan saat mengendarai motor Honda Beat putih di sekitar SPBU Expo. Ia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” jelas AKP Febry.

Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek TWIZZ warna ungu. Plastik tersebut ditemukan di saku celana pelaku.

Setelah diinterogasi, SB mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di kawasan Hawaii, Sentani. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

“Di kos pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital,” ujar AKP Febry.

Total barang bukti yang diamankan adalah tiga plastik klip bening berisi sabu seberat 1,42 gram.

Saat ini SB telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Subhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *