Tolak Impunitas! PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya atas Pengalihan Kasus Pembela HAM Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

JAKARTA, (KT)— Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.

Keputusan negara mengalihkan perkara ini ke Pengadilan Militer dinilai bukan sekadar pelemahan komitmen keadilan, melainkan bentuk nyata penggunaan mekanisme hukum untuk melindungi aparat dan melanggengkan impunitas.

Tiga Poin Kritikan Kritis PBHI terhadap Pengalihan Peradilan
1. Peminggiran Suara Korban secara Sepihak
Sebagai korban langsung, pandangan dan keberatan Andrie Yunus yang menolak tegas kasusnya diadili di Pengadilan Militer mutlak harus dipertimbangkan. Negara tidak boleh meminggirkan suara korban demi menjalankan sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. Perspektif korban wajib menjadi pusat pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural.

2. Pengadilan Militer Sarat Konflik Kepentingan
PBHI menilai Pengadilan Militer tidak independen untuk mengadili kasus non-militer karena beberapa alasan krusial:
Minim Pengawasan Publik: Persidangan berada dalam ruang internal yang eksklusif.
Kental Jiwa Korsa: Proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan—dilakukan oleh sesama aparat militer yang terikat relasi komando.Melanggar Prinsip Hukum: Situasi ini secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial (peradilan yang jujur) dan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).

3. Reviktimisasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Andrie Yunus adalah Pembela HAM yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara. Memaksanya berhadapan dengan struktur kekuasaan militer dalam persidangan hanya akan memperdalam trauma dan menjauhkannya dari pemulihan. Kegagalan negara memproses kasus ini di peradilan umum mengirimkan pesan berbahaya: bahwa kekerasan terhadap Pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional.

Sikap dan Tuntutan PBHI
Keengganan negara untuk membawa kasus ini ke peradilan umum menegaskan absennya i’tikad baik dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Kepercayaan publik terhadap status Indonesia sebagai negara hukum kini berada di titik nadir.
Oleh karena itu, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus jika tetap dipaksakan bergulir di Pengadilan Militer. Publik memiliki hak dan alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan yang dihasilkan kelak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *