JAYAPURA, (KT)– Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat mengamankan dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Aksi nekat ini terjadi di Jalan Raya Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, pada Selasa (19/5) sekitar pukul 19.10 WIT.
Kedua pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar berinisial CFA (16) dan HSW (16). Mereka kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 479 Ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kronologi Kejadian dan Aksi Kejar-kejaran
Peristiwa ini bermula saat korban, seorang wanita bernama Makdalena (40), sedang mengendarai sepeda motor. Secara tak terduga, kedua pelaku menabrak motor korban hingga terjatuh, lalu merampas ponsel miliknya dan langsung tancap gas.
Namun, pelarian pelaku tidak berjalan mulus:
Pengejaran: Korban bersama saksi di lokasi langsung mengejar pelaku.
Kecelakaan Kedua: Pelaku kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan di depan Taman Imbi Jayapura.
Penangkapan Pertama: Salah satu pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar bersama anggota Resmob yang kebetulan sedang melakukan patroli hunting di area tersebut.
Pengembangan Kasus: Melalui interogasi cepat, Tim Resmob berhasil melacak dan membekuk pelaku kedua yang sempat melarikan diri ke kawasan Hamadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua remaja ini ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali, baik dalam bentuk curas (jambret) maupun pencurian biasa.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Ini komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu, termasuk kepada pelaku yang masih di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H, mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Imbauan Kapolresta: Waspada Berkendara Malam Hari
Merespons kejadian ini, Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari atau melintasi kawasan sepi.
Masyarakat disarankan untuk:
1 Tidak menggunakan atau memamerkan barang berharga secara mencolok saat berkendara.
2 Segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kejahatan ke pihak berwajib.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Dengan kewaspadaan bersama, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana curas di wilayah Kota Jayapura. Jika memerlukan bantuan darurat, segera hubungi Call Center 110. Operator kami siap melayani 1×24 jam,” pungkas KBP Fredrickus.
Penulis: Danu












