Bawa 1,6 Kg Ganja dari PNG, Seorang Pria Asing Diringkus Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA, (KT)— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas batas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) diciduk polisi setelah kedapatan membawa ganja siap edar seberat 1.644,76 gram (sekitar 1,6 kilogram).

Penangkapan dilakukan di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.

Dalam konferensi pers di Mapolresta pada Jumat (26/6/2026) pagi,

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, yang diwakili Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran ganja di wilayah Base G. Anggota Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Febry, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan, S.H., M.H.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang dikemas secara rapi untuk mengelabui aparat. Ganja tersebut dibagi menjadi 62 bungkus plastik bening ukuran besar dan disimpan di dalam tas ransel hitam bermerek “Polo Blacker”.

Berikut rincian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian:
Ganja kering dengan berat bersih 1.644,76 gram.
1 buah tas ransel hitam.
1 buah tas belanja warna biru.
2 plastik bening ukuran besar & 4 gumpalan lakban bening (alat pengemas).

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka JH dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Ia murni bertindak sebagai kurir dan pengedar.

Selundupan Lintas Batas untuk Pasar Jayapura
Dari hasil pemeriksaan awal, JH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga PNG berinisial M. Rencananya, ganja tersebut akan diecer di Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per paket. Uang hasil penjualan nantinya akan dibawa kembali ke PNG untuk dibagi hasil.

Meskipun JH mengaku baru pertama kali menyelundupkan ganja ke Jayapura, polisi tidak begitu saja percaya dan kini tengah mendalami jaringan lintas negara ini.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur masuknya dan kemungkinan keterlibatan pelaku atau jaringan lain,” tegas AKP Febry.

Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, JH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana:
Penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda yang diperberat.

Di akhir penyampaiannya, AKP Febry Pardede mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga kota untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center Kepolisian 110.

“Identitas pelapor pasti kami rahasiakan. Mari bersama menjaga Kota Jayapura bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis: Tegar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *