Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang gugur dalam Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
PBHI menegaskan bahwa hilangnya lima nyawa dalam kurun waktu sembilan hari bukanlah sekadar musibah biasa. Ini adalah alarm keras atas pemaksaan kebijakan yang cacat sejak dalam pikiran. Kelima warga sipil tersebut meninggal dunia akibat berbagai komplikasi kesehatan akut—seperti cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, hingga pneumonia—dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah barak TNI. Perlu digarisbawahi, mereka bukan prajurit atau calon tentara, melainkan warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa.
Hingga saat ini, pemerintah gagal menjelaskan korelasi rasional antara doktrin kemiliteran dengan kompetensi manajemen koperasi. Tidak ada standar akademis, ilmu tata kelola, maupun kebijakan publik di dunia yang mensyaratkan latihan fisik militer untuk mengelola lembaga ekonomi warga. Kompetensi manajerial dibangun lewat literasi keuangan, akuntabilitas, kepemimpinan partisipatif, dan pemberdayaan masyarakat—bukan melalui disiplin baris-berbaris atau represi fisik. Oleh karena itu, kegagalan fatal program ini bukan lagi soal prosedur lapangan, melainkan sejak awal tidak memiliki legitimasi akademis, administratif, maupun konstitusional.
PBHI menolak keras upaya pemerintah yang mencoba menggeser tanggung jawab dengan menyalahkan kondisi kesehatan bawaan masing-masing peserta. Pernyataan Kementerian Pertahanan yang mengklaim bahwa latihan sudah sesuai standar justru memicu pertanyaan besar: Jika prosedur sudah benar, mengapa lima nyawa melayang di lokasi berbeda hanya dalam waktu sembilan hari?
Fakta bahwa ada 32 peserta hamil yang baru terdeteksi setelah pelatihan berjalan membuktikan betapa ceroboh dan lemahnya proses skrining kesehatan. Pelaksanaan program berskala besar yang melibatkan lebih dari 35.000 peserta ini jelas dipaksakan tanpa kesiapan mitigasi risiko dan perlindungan keselamatan yang memadai. Pemberian santunan Rp50 juta pun sama sekali tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum negara. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan Rupiah; yang mendesak hari ini adalah pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum bagi para pengambil kebijakan.
Tragedi ini merupakan manifestasi nyata dari tren militerisasi ruang sipil yang kian masif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Melalui perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam urusan administratif, pemerintah terus mengikis amanat Reformasi 1998 yang dengan tegas mengamanatkan penghapusan dwifungsi dan penguatan supremasi sipil. Ketika persoalan sipil didekati dengan cara-cara militer, demokrasi runtuh dan keselamatan warga negara menjadi taruhannya.
Atas dasar kondisi darurat tersebut, PBHI menyatakan sikap:
1. Mendesak Presiden RI untuk menghentikan secara permanen seluruh program Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon Manajer KDMP serta pelatihan warga sipil lainnya yang menggunakan pendekatan militeristik tanpa urgensi pertahanan negara.
2. Mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang bebas dari intervensi Kementerian Pertahanan maupun TNI untuk mengusut tuntas penyebab kematian korban secara transparan dan akuntabel, serta membuka rekam medis secara jujur kepada pihak keluarga.
3. Menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana di lapangan hingga pejabat tinggi yang merancang dan menyetujui kebijakan fatal ini.
4. Mendesak Pemerintah mengevaluasi total agenda perluasan peran militer di ranah domestik, termasuk membatalkan perluasan Kodam, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta regulasi yang membuka celah penempatan TNI aktif di jabatan sipil.
5. Menuntut pengembalian fungsi TNI sesuai mandat konstitusi sebagai alat pertahanan negara dan memulihkan kembali supremasi sipil demi menjaga marwah negara hukum yang demokratis.
Jakarta, 29 Juni 2026
Kahar Muamalsyah
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI












