Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Sabu, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Tegaskan Perang Melawan Narkotika

JAYAPURA KOTA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Jayapura.

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di halaman belakang kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, dan di ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (3/3/2026) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan sejumlah Laporan Polisi yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dimusnahkan.

“Adapun barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini meliputi 27,04 gram ganja milik tersangka berinisial PL (19), kemudian 15,1554 gram ganja dan 0,2785 gram sabu milik tersangka AH (32) dan WS (32), 435,64 gram ganja milik tersangka AW (43), serta satu batang pohon narkotika Golongan I jenis ganja,” urai Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, AKP Febry Pardede memaparkan bahwa total ratusan gram narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam beberapa operasi berbeda yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan masih adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang perlu terus diwaspadai dan ditindak tegas.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Jaksa Yanuar Fihawiano, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jayapura, perwakilan Seksi Pengawasan Internal dari Siwas dan Sipropam Polresta Jayapura Kota, perwakilan penyidik, serta personel Satresnarkoba. Kehadiran para tersangka juga dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.
Kasat Resnarkoba menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur administratif hukum, melainkan juga bentuk komitmen nyata kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda Papua dari bahaya laten narkotika.

“Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat demi mewujudkan Kota Jayapura yang benar-benar bersih dari narkotika,” pungkas AKP Febry Pardede.
Penulis: Edgard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *