Pengungkapan Kasus Amunisi Ilegal di Mimika, Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Terduga Pelaku

TIMIKA, PAPUA TENGAH, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga orang yang diamankan pada Selasa (29/9/2026) tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Dalam penindakan ini, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan butir amunisi berbagai jenis, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon seluler.


Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mendasari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
“Dari hasil pengamanan, barang bukti amunisi yang disita meliputi 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, 3 butir amunisi 5,56 mm karet, dan 1 butir amunisi 5,56 mm hampa,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Rabu (30/9/2026).
Peran Masing-Masing Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan, terungkap peran berbeda dari masing-masing individu:
DRW (24): Diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam 5,56 mm, 3 butir amunisi karet 5,56 mm, dan 1 butir amunisi hampa 5,56 mm.
PY (23): Diduga juga berperan sebagai kurir yang membawa 1 butir amunisi tajam 5,56 mm.
GT (25): Diduga sebagai pemilik amunisi yang memerintahkan dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjual amunisi-amunisi tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan transaksi jual beli amunisi ini dapat terungkap secara terang benderang berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tambah Kombes Pol. Yusuf.
Penegakan Hukum Profesional dan Imbauan Kamtibmas
Sementara itu, Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mimika.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Irjen Pol. Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi (Wakaops) Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat Mimika agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Kami minta masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum pasti kebenarannya agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” imbau Kombes Pol. Adarma.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melakukan pendalaman intensif guna membongkar asal-usul amunisi serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.Ilegal di Mimika, Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Terduga Pelaku

TIMIKA, PAPUA TENGAH, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga orang yang diamankan pada Selasa (29/9/2026) tersebut berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Dalam penindakan ini, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan butir amunisi berbagai jenis, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon seluler.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mendasari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
“Dari hasil pengamanan, barang bukti amunisi yang disita meliputi 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, 3 butir amunisi 5,56 mm karet, dan 1 butir amunisi 5,56 mm hampa,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Rabu (30/9/2026).
Peran Masing-Masing Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan, terungkap peran berbeda dari masing-masing individu:
DRW (24): Diduga bertindak sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi tajam 5,56 mm, 3 butir amunisi karet 5,56 mm, dan 1 butir amunisi hampa 5,56 mm.
PY (23): Diduga juga berperan sebagai kurir yang membawa 1 butir amunisi tajam 5,56 mm.
GT (25): Diduga sebagai pemilik amunisi yang memerintahkan dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjual amunisi-amunisi tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan transaksi jual beli amunisi ini dapat terungkap secara terang benderang berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” tambah Kombes Pol. Yusuf.
Penegakan Hukum Profesional dan Imbauan Kamtibmas
Sementara itu, Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mimika.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Irjen Pol. Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi (Wakaops) Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat Mimika agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Kami minta masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum pasti kebenarannya agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” imbau Kombes Pol. Adarma.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melakukan pendalaman intensif guna membongkar asal-usul amunisi serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *