Pengembangan Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura: Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO dan Amankan 15 Ponsel Hingga Drone

JAYAPURA, (KT)– Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Tanah Papua. Dalam pengembangan kasus terbaru, aparat mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.

RS yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi amunisi ilegal. Sementara SW saat ini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.


Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal, dan yang bersangkutan juga merupakan DPO. Sementara SW masih berstatus saksi untuk mendalami tingkat keterlibatannya. Penetapan status hukum selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan,” terang Kasatgas Humas.


Kedua orang tersebut juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang melibat pembeli amunisi berinisial SP.
Sita Drone, Laptop, hingga Belasan Ponsel
Dalam penindakan di lapangan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta senjata tajam yang diduga kuat berkaitan dengan operasional jaringan ini.


Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Amunisi & Senjata: 1 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk airsoft gun, serta 4 bilah senjata tajam (2 sangkur dan 2 parang).
Perangkat Elektronik & Komunikasi: 15 unit ponsel berbagai merek (13 unit aktif/normal dan 2 unit rusak), 2 unit laptop/netbook, 1 unit tablet, 1 unit proyektor beserta kabel, serta 1 unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai.
Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Sonic R150.
“Seluruh barang bukti elektronik dan barang bukti lainnya akan dianalisis secara digital forensik oleh penyidik untuk membongkar rantai komunikasi serta hubungan antarpihak dalam jaringan ini,” tambah Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Total 19 Orang Diproses Hukum
Hingga saat ini, penanganan kasus jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan total 19 orang tersangka/saksi dengan rincian tahap penanganan perkara sebagai berikut:
Tahap I (Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan) – 2 Orang:
1. LNR (Perantara senjata dan amunisi)
2. BEI (Perantara senjata dan amunisi)
Tahap II (Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti) – 13 Orang:
1. SP (Pembeli senjata api dan amunisi)
2. OB (Penyumbang dana / pembeli senjata dan amunisi)
3. YP (Penyumbang dana)
4. MKM (Perantara senjata)
5. DK (Perantara senjata dan amunisi)
6. KO (Perantara senjata dan amunisi)
7. SM (Perantara senjata dan amunisi)
8. HM (Penjual amunisi dan magazen)
9. AKW (Penyedia amunisi)
10. NH (Penyumbang dana)
11. HLT (Penyedia amunisi kepada AKW)
12. YK (Perantara senjata dan amunisi)
13. AG (Perantara senjata dan amunisi)
Proses Penyidikan Berjalan – 4 Orang:
1. YYS alias OS alias K (Penghubung jaringan)
2. IHB alias H (Penghubung jaringan)
3. RS (Tersangka baru / perantara peredaran amunisi)
4. SW (Saksi / dalam pemeriksaan)
Atas dugaan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, para pelaku terancam dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pimpinan Damai Cartenz Imbau Masyarakat Bekerja Sama
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh mata rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal secara profesional.
“Penanganan perkara ini dilakukan berbasis fakta dan alat bukti yang sah. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar setiap lini jaringan agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kaops.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau warga Papua agar tidak tergiur atau terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan Tanah Papua. Jika mengetahui informasi terkait peredaran senjata atau amunisi ilegal, segera laporkan melalui jalur resmi. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan identitas setiap pelapor,” pungkas Wakaops.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *