Jayapura – Kawattimur, Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Mimimal Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 3.240.900 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, mengatakan penetapan UMP Tahun 2019 berdasarkan surat Pengumunan Nomor 561/12218/SET pada hari Senin (20/10/2018) yang ditanda tangani Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH.
“Saya Gubernur Papua menyatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan UMP sebesar Rp 3.240.900. Ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018,” kata Kadisnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar di Jayapura, Rabu (31/10/2018).
Dikatakan, hal ini diumumkan agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun 2019 ini.
Dihimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota apabila melihat penetapan UMP ini sebagai sesuatu yang mendasar, maka segera pertimbangkan sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing apakah mengalami kenaikan lagi atau sesuai dengan UMP.
“Atas nama Pemprov Papua kami menyampaikan kepada semua pihak, terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan Gubernur ini wajib dilaksanakan semua yang menggunakan tenaga kerja di Tanah Papua,” ujar Yan. (bm)