Jayapura-Kawattimur, Tim Delta Polres Jayapura Kota menangkap seorang wanita berinisial MY (19) lantaran
Kepergok membawa motor hasil curian, Selasa (12/2) di Seputaran Jalur Alternatif, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku dan motor Honda Beat hasil curian kemudian diamankan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika menuturkan saat ini pelaku penadah motor hasil curian telah diamankan, mengingat motor tersebut dilaporakan hilang di Polsek Abepura.
“Setelah dilakukan kroscek ternyata motor itu memiliki Laporan Polisi di Polsek Abepura sehinga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Kata Kapolres, dari hasil introgasi, MY mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial D seharga Rp.4 Juta Rupiah tanpa dilengkapi surat-surat. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku D.
“Pelaku mengaku bahwa, dia membeli motor tersebut dari D Seharga Rp. 4 juta pada bulan Oktober tahun 2018 dan Pelaku mengatarkan motor tersebut kepadan dirinya dikediamannya yang berada di BTN Atas.
Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHp tentang penadaan hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ba)