Polisi Ciduk Pengedar Ganja Di Hamadi

Polisi Ciduk Pengedar Ganja Di Hamadi

Jayapura, Kawattimur – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pengedar ganja inisial AN alias Popay (21) di seputaran Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin 25 Februari 2019.

Popay ditangkap pada pukul 14.00 WIT. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 20 paket ganja kering siap edar dan uang senilai Rp 235 ribu dari tangan pelaku. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan ganja itu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra mengatakan, pelaku AN kini telah berada di sel tahanan Polres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba. Pelaku merupakan target operasi selama ini.

“Pelaku merupakan bandar ganja di seputaran Hamadi Tanjung yang sudah menjadi target operasi tim dan telah meresahkan warga sekitar,” terang Jahja dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

Sementara penangkapan tersebut, berawal dari informasi dari warga yang resah atas aktivitas pelaku yang sering memperjual belikan ganja diseputaran lorong Hotel Asia, Hamadi.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah milik warga. Ketika dilakukan penggeledahan tim mendapatkan 20 paket ganja. Saat itu rumah pelaku ternyata telah terkunci, diduga kuat pelaku lainnya telah mengetahui kedatangan petugas,” kata Jahja.

Drinya pun menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga sebagai rekan pelaku dalam mengedarkan Ganja.

“Tim masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya berhubung pelaku baru saja tiba dari PNGm, Minggu dini hari kemaren. Dan pelaku OW lah yang diduga ayah tiri pelaku sekaligus rekannya dalam mengedarkan ganja,” jelasnya. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *