Jayapura, Kawattimur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua mengamankan 8 orang yang diduga terkait dalam tindak pengerusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu pagi 27 Februari 2019.
Delapan orang itu yakni inisial JUT, F, IJ, AR, AD, AJT, M dan AY, diamankan dari wilayah Arso, Kabupaten Keerom, dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum. Status mereka saat ini masih sebagai saksi.
Pantauan Kawattimur, kedelapan orang ini tiba di Polda Papua sekira pukul 14.30 WIT, dan langsung memasuki ruang penyidik. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (Samurai) dan 2 unit mobil yang digunakan saksi, langsung diamankan tim gabungan Polda Papua, Polres Jayapura Kota, dan Polres Keerom.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin ketika diwawancarai sejumlah awak media, mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan 8 orang itu. Dalam 24 jam ke depan, penyidik akan memastikan keterlibatan mereka atas aksi pengerusakan tersebut. Namun penyidik masih bekerja keras mengumpulkan bukti pendukung dugaan aksi kriminal tersebut.
“Ada 8 orang yang diperika penyidik saat ini, dan masih dimintai keterangannya. Dalam 24 jam kedepan kami akan memastikan status keterlibatan mereka termasuk peran masing-masing serta aktor intelektualnya,” terang Martuani seraya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini ditangani kepolisian.
Kapolda kembali memastikan, Kamis (28/2) besok pihaknya akan memberikan keterangan pers, apakah status 8 orang saksi ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara kondisi di Koya Barat sudah kembali kondusif, pasca kejadian yang kemudian menyulut emosi warga dan sempat memalang jalan lintas Jayapura-Keerom. Aparat keamanan pun masih berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Saya meminta warga masyarakat dimanapun untuk tidak termakan isu provokatif di media sosial terkait hal ini yang dapat memperkeruh kondisi Kamtibmas di Jayapura. Yang jelas kasus ini tidak ada kaitannya dengan suku, agama dan ras (SARA),” tegas Jenderal Polisi bintang dua asal Tapanuli, Sumuatera Utara ini. (Ara)