Jayapura, Kawattimur – Tim Opsnal Direktorat Reserse Nakoba Polda Papua berhasil membekuk tiga terduga bandar ganja asal Papua New Guinea (PNG) di Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) malam.
Ketiga pelaku masing-masing inisial R, RM dan TY. Polisi berhasil mengamankan belasan kilogram ganja kering siap edar yang dikemas didalam tiga karung berukuran 10 kg, dua karung berukuran 5 kilogram, dua karton sedang serta satu tas renjani berukuran sedang.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Kamis sore 28 Februari 2019, mengungkapkan ketiga pelaku serta ganja tersebut saat ini telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.
“Ketiganya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kamal dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore.
Adapaun penangkapan ketiga pelaku berawal ketika Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua yang dipimpin AKP Agus Kuswanto melakukan penyelidikan atasinformasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait adanya transaksi ganja di Kota Jayapura.
“Ketiga pelaku ditangkap di depan Lapangan SPN Jayapura saat menggunakan sebuah mobil mini sedang, serta barang bukti lima karung berisikan ganja dan tiga paket yang dikemas didalam plastik,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil interogasi, tim kemudian mengamankan barang bukti ganja lainnya di salah satu rumah milik pelaku yang berada di kawasan Dok IX kali. Ganja itu disimpan pelaku di karton serta tas di rumah salah satu pelaku.
Diduga kuat ketiga pelaku itu merupakan bandar ganja besar di kota Jayapura, bahkan ketiga pelaku ini merupakan jaringan lintas negara.
“Sejauh ini masih dilakukan pengembangan. Diduga kuat mereka memiliki jaringan cukup besar di Kota Jayapura bahkan luar Jayapura,” terang Kamal.
Atas perbuatanyam ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ara)