Ringkus Sindikat Curanmor, Malah 2 Kilogram Ganja Ikut Diamankan

“Informasi ini kami dapat dari warga yang melaporkan bahwa di daerah itu ada orang yang diduga kuat menyimpan sepeda motor hasil curian. Kami langsung menindaklanjutinya,” ungkap Gustav dalam rilisnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 24 Agustus 2018. Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Opsnal yang diback up Tim Delta Sakura Polres Jayapura Kota, tutur Gustav, didapati delapan unit sepeda motor berbagai jenis dari dalam rumah pelaku. Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati barang bukti ganja siap edar sebanyak 2 karung beras ukuran 10 kilogram, 2 kantong plastik hitam, 1 tas plastik dengan berat 1.956 kilogram. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dikatakan, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang , dimana satu unit sepeda motor dibarter dengan lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (ara) ]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *