BPJS-TK Catat Tunggakan Iuran Badan Usaha Capai Rp1,2 Miliar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakeraan (BPJS-TK) Cabang Jayapura Adventus Edison

JAYAPURA-Kawattimur, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakeraan (BPJS-TK) Cabang Jayapura Adventus Edison mengungkapkan, sejak terjalinnya Momorandum of Understanding (MOU) antara BPJS-TK dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Jayapura pada awal Januari 2018 lalu menunjukan hal yang positif pasalnya perusahaan yang telah mengurus kepesertaannya di BPJS-TK melalui DPMP-TSP sudah mencapai 128 persen.

Dari jumlah target yang telah ditentukan sebanyak 840 Perusahaan Badan Usaha (BU) yang mengurus kepesertaannya saat ini sudah menyentuh angka. 1.167 peserta. Akan tetapi seiring bertambahnya jumlah peserta jumlah tunggakan juga dicatat cukup tinggi.

“Hingga saat ini tunggakan iuran perusahaan BD sudah mencapai Rp6,4 miliar, yang sudah tertagih kurang lebih Rp4,6 miliar masih ada sisa Rp1,2 miliar kami harapkan tunggakan tersebut bisa diselesaikan hingga akhir tahun ini,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya Senin (22/10).

Upaya lain yang akan dilakukan oleh BPJS-TK untuk menuntaskan tunggakan tersebut dengan proses melalui pihak ketiga dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan pengawasan lainnya.

Kata Edison, berdasarkan informasi yang ia terima besarnya jumlah perusahan yang tidak membayar iuran ke BPJS-TK karena satu dan lain hal, salah satunya alasannya karena sebagian besar perusahaan itu adalah perusahaan baru buka dan belum mendapatkan pekerjaaan/proyek dari pemerintah.

“Jadi bagi perusahaan yang baru yang mengurus izin itu hanya melakukan pembayaran iuran pada pengurus izin saja dan selanjutnya hal itu tidak dilakukan pembayarannya lagi,” imbuhnya.

Sedangkan bagi perusahan yang selama ini sudah rutin melakukan iuran tiba-tiba macet dan tidak diketahui alasannya apa. Untuk itu ia terus mendorong agar peserta yang sudah terdaftar di BPJS-TK harus membayar iuran tepat waktu.

Lebih lanjut dikatakannya, rasio sosial ekonomi bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk itu kembali ia tekankan bahwa BPJS-TK hadir untuk memberikan perlindungan sosial yang sangat bermanfaat.

“Misalnya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biayanya kami tanggung sampai sembuh, kalau cacat kami berikan santunan, tidak tangung-tanggung kalau meninggal keluarganya akan kami berikan santunan kematian, kalau dia punya anak maka anaknya akan kami berikan beasiswa sampai lulus sarjana,” tutupnya. (Tan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *