Djitmau: Negara Rugi Kalau Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kepala Bapenda Provinsi Papua, Gerson Djitmau, SH.,MM

Jayapura – Kawattimur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua menolak wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor bisa merugikan pendapatan Negara Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Provinsi Papua, Gerson Djitmau, SH.,MM, mengatakan salah satu sektor penyumbang pajak terbesar bagi Negara berasal dari pajak kendaraan bermotor sehingga pemerintah harus menolak wacana tersebut.
“Bagi kami itu baru sebatas wacana, tetapi sampai saat ini kami masih mengacu pada Undang-undang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Bapenda Provinsi Papua, Gerson Jitmau, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (27/11/2018).

Menurut Djitmau, wacana penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor bisa berdampak bagi Pendapat Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Papua. “Kalau nantinya pajak kendaraan bermotor dihapus itu sama dengan merugikan negara. Padahal, selama ini pajak sepeda motor menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan perjuangan untuk meloloskan regulasi ini akan ditempuh pihaknya untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat.
“Untuk mengurangi beban rakyat yang semakin berat dengan kenaikan TDL dan harga pangan yang melambung, PKS memperjuangkan RUU Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup,” kata Almuzzammil di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Dikatakan, pajak sepeda motor yang dimaksud pihaknya akan dihapus yakni meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil.

“Jadi waktu masyarakat bisa digunakan sebesar-besarnya untuk hal yang lebih produktif,” ujarya.
Menurutnya, penghapusan pajak sepeda motor ini juga akan membantu perekonomian rakyat kecil karena sebanyak 105 juta sepeda motor di Indonesia dimiliki oleh rakyat kecil.
Selain itu, lanjutnya, penghapusan pajak sepeda motor ini merupakan bentuk insentif kepada pengguna kendaraan bermotor. Menurut Almuzzammil, kebijakan ini sudah sewajarnya diperoleh oleh pengguna sepeda motor demi mendapatkan fasilitas yang sama dengan pengendara mobil.

“Ketika pengguna roda empat, mobil, dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun per tahun, wajar jika pengguna motor mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan,” jelas Almuzzamil. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *