Ricuh, Kantor Pos Abepura Dirusak 3 Orang Diamankan

Puluhan warga Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang berada di lingkaran Abepura, Kota Jayapura Kamis sore 29 November 2018.

Jayapura,Kawattimur – Puluhan warga Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang berada di lingkaran Abepura, Kota Jayapura Kamis sore 29 November 2018.

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah yang menurut mereka merupakan ulayat, dimana bangunan Kantor Pos Abepura saat berdiri. Massa ini pun sempat merusak fasilitas yang ada di dalam kantor pos, lalu melebar keluar dan membuat panik warga yang pelintas dari depan kantor pos. Beberapa mobil pun rusak akibat lemparan batu oleh massa.

Melihat situasi yang semakin memanas, aparat gabungan dari Polres Jayapura Kota dengan diback-up Dalmas Polda Papua, Sat Brimobda Papua dan Kodim 1701 terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, mengingat saat dilakukan pembubaran puluhan massa melakukan pelemparan dan pengerusakan terhadap anggota dan petugas serta merusak beberapa fasilitas yang berada di kantor pos tersebut.

 

Puluhan warga Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero).

Tiga orang warga yakni TE (53), VE (21) dan ID (34) terpaksa diamankan polisi guna dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Jayapura Kota.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi Kawattimur melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, Selasa malam, membenarkan kejadaian itu. Ia memastikan situasi saat ini sudah kondisif, namun serta aparat gabungan masih berjaga-jaga diseputraran Abepura guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

“Situasi sudah aman hingga malam ini, selain itu juga anggota masih berjaga-jaga. Ada tiga orang yang kami amankan sore tadi pasca pengerusakan dan pelemparan terhadap petugas,” jelasnya Kamis malam.

Keterangan dari ketiganya, kata Jahja, kedatangan puluhan warga itu untuk menuntut pihak PT.Pos Indonesia (Persero) membayarkan ganti rugi hak ulayat pendirian kantor.

Dimana sebelumnya, lanjutnya, sudah diadakan pertemuan tentang tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang diatasnya berdiri Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia yang difasilitasi oleh Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan pada tanggal 26 September 2018, dan dihadiri oleh Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), Kepala Suku Ayapo yakni Noro Corneles M. Deda dkk, Kepala Distrik Abepura, dan Danramil Abepura. Dalam pertemuan itu disepakati kedua pihak sepakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Ada sekitar 50 orang warga yang datang dari Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa untuk meminta kejelasan waktu pembayarannya dari Kepala Kantor Pos Regional XI Papua – Papua Barat Lily Selano, dan hinggai kini belum ada penjelasan. Selain itu aksi mereka dengan melakukan pengerusakan dan pelemparan terhadap petugas sangatlah salah sehingga harus ditindak tegas,” terang Jahja. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *