Wamena Kawat Timur, – Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey menegaskan, kasus pembantaian karyawan PT. Istaka Karya oleh KKB di Wilayah Distrik Yal Kabupaten Nduga merupakan suatu tindakan ang buruk dan sudah dikatakan Pelanggaran HAM Serius.
“Kalau hal ini yang dipakai oleh KKB, tidak akan mendapatkan simpati serius dari siapapun, dan saya harus ingatkan bahwa dimana-mana jika melakuakan tindak kejahatan tidak akan mendapat simpati apapun,” kata Frits.
Dirinya juga menegaskan, jika tindakan brutal ini dilakukan oleh KKB atau ada di bawah struktur KKB, Komnas HAM meminta agar segera menghentikan tindakan tersebut, karena tidak akan memberikan simpatik dari siapapun apalgi membunuh orang yang tidak berdaya.
Dijelaskan, Komnas HAM meyebutkan kasus Distrik Yal merupakan pelanggaran HAM serius karena merujuk kepada UU 39 Pasal 1 Ayat 6, sehingga kejadian diatas telah memenuhi unsur pelanggaran HAM serius, belum dikatakan pelanggaran HAM berat, karena masih menggunakan devinisi 39 belum diangkat ke UU 26 2000, untuk itu dikategorikan pelanggaran HAM Serius.
Menurutnya, kejadian pembunahan yang terjadi di Distrik Yal terhadap karyawan PT. Istaka Karya memang sangat mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di sana.
Dirinya memastikan tidak mendukung kejadian pembunuhan yang dilakukan terhadap karyawan PT. Istika Karya, namun dirinya memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB telah mengesahkan tindakan kepolisian dan tindakan penegakan hukum.
“Tindakan ini mewajibkan pihak aparat kemaamanan untuk hadir dalam memberikan tindakan hukum atau penegakan hukum, dan karena itu polisi dan tentara tidak harus membutuhkan dukungan , karena dengan perbuatan yang dilakukan telah memberikan ijin kepada aparat dalam melakukan penegakan hukum di sana,” kata Frits.
Terkait penembakan terhadap Heli TNI – AD, dirinya menjelaskan bahwa jika warga sipil dan angota aparat sama-sama memegang senjata, maka hal itu tidak masuk dalam mekanisme HAM.
Diakui Frits, peringatan tanggal i Desember 2018 sempat dihadiri oleh salah satu Karyawan PT. Istaka Karya atas nama Jhon dan salag satu karyawan yang ikut di dalam acara bakar batu.
Sejauh ini, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan pihak berseberangan Ideologi dan dengan tegas meminta agar tindakan seperti ini jangan dilakukan dan harap dihentikan.(NP)