Mendagri Diminta Segera Lantik 6 Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2017-2012

Kuasa Hukum Kepala Cabang MF Sulsel Yulianto, SH, MH

Jayapura,Kawattimur – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia diminta untuk segera melantik secara resmi 6 orang Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang telah Ingkrah sesuai pertimbangan Hakim Tinggi, karena tidak menyatakan Banding, namun memaksakan diri untuk memasukan memori Banding yang sudah lewat waktu (kedaluarsa -red) atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dan bahwa Putusan PTUN Makassar di Sulawesi Selatan menguatakan putusan PTUN Jayapura yakni Aleda Yoteni, Yafet Valenthinus Wainarisi, Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa, dan Pdt. Leonard Yarolo untuk masa bhakti periode 2017-2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa Hukum keenam orang tersebut saat ditemui Kawattimur di Kota Jayapura, Kamis 13 Desember 2018.

Menurut Yuliyanto, hal itu dilakukannya guna kepastian status keanggotaan keenam kliennya sebagai Anggota MRPB yang syah secara hukum. Menyusul fakta diterimanya salinan resmi putusan pada Selasa 12 Desember 2018 oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makassar Nomor: 104/B/2018/PTUN Mks, yang kembali menguatkan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 40/G/2017/PRUN Jpr, dimana tetap memenangkan Wakil Perempuan Kabupaten Teluk wondama yakni Aleda Yoteni yang syah secara aturan sebagai Anggota MRPB 2017 -2022.

Demikian juga 5 orang lainya dalam perkara dalam nomor putusan yang sama yakni Yafet Valenthinus Wainarisi, SP untuk mengantikan Yusak Kambuaya,S.H, dari Unsur Agama yang mewakili Protestan; Ismael Ibrahim Watora,S.H, M.T untuk mengantikan Amiruddin Sabuku, S. Sos, dari Unsur Adat yang mewakili Kabupaten Kaimana; Lusia Imakulata Hegemur, S. Sos untuk mengantikan Agustina Hombore,S.E dari Unsur Perempuan yang mewakili Kabupaten Fak-Fak; Drs. Rafael Sodefa untuk mengantikan Septer Werbete,SE dari Unsur Adat yang mewakili Kabupaten Teluk Bintuni; dan Pdt. Leonard Yarolo,S.H untuk mengantikan Levinus Wanggai,S.Sos dari Unsur Agama yang mewakili Protestan.

Yulianto memastikan, bahwa sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jayapura dalam amar putusannya nomor : 01/G/2018/PTUN.JPR, tertanggal 6 Juni 2018, menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (Gubernur Papua Barat) dan Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dalam menerbitkan objek sengketa terbukti cacat substansi dalam prosedur penerbitannya. Sehingga dinyatakan ditolak.

Kedua tergugat ini pun wajib mencabut surat keputusan yang diterbitkannya, tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2017 – 2022 wakil perempuan atas nama Dra. Flora Rumbekwan. Kemudian, mewajibkan Gubernur Papua untuk segera Memproses dan Menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang Penetapan atas nama Aleda Elizabeth Yoteni sebagai anggota MRPB.

“Dalam perkara banding tersebut, pertimbangan Hakim Tinggi PTUN Jayapura dan Makassar menolak upaya Banding Menteri Dalam Negeri karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah)sehingga tidak dipertimbangkan dalam persidangan di Makassar,” jelas Yuliyanto, Kamis siang.

Melihat putusan itu, lanjutnya, maka tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dijalankan oleh Menteri Dalam Negeri, karena sudah ingkrah. Atas dasar keputusan itu Yulianto meminta agar Mendagri RI harus segera melantik ke 6 klienya tersebut sebagai anggota MRPB periode 2017-2022.

“Gubernur Papua Barat haruslah legowo dan kesatria untuk menerima putusan ini, agar kepercayaan publik terutama masyarat adat, perempuan dan agama di Papua Barat kembali pulih, karena perdebatan terkait MPRB 2017-2022 telah dilalu melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *