Molornya Pleno Suara Ditingkat Bawah, Berindikasi Terjadi Transaksional Suara

Anggota Bawaslu Papua, Ronald M. Manoach

JAYAPURA (KT) – Bawaslu Papua memberikan warning tegas terhadap oknum penyelenggara yang kedapatan melakukan transaksional suara, terutama penyelenggara di TPS atau Distrik maupun kabupaten bermasalah alias proses rekap suaranya terkesan di-molorkan. Menurut Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach potensi transaksional suara itu sangat memungkinkan terjadi lantaran adanya tawar-menawar suara sebelum hasilnya di plenokan.

“Disini kami warning tegas agar pleno di setiap tingkatan itu di percepat, karena peluang transaksional suara itu justru lebih banyak terjadi disini, dan kami juga perketat pengawasan TPS atau Distrik, maupun tingkat kabupaten yang rawan, agar tidak membuka peluang adanya transaksi disini,” kata Ronald kepada Kawattimur.com. Selasa (30/4/2019).

Membahas tentang transaksional suara ini, kata Ronald, lebih terindikasi terjadi pada penyelenggara di tingkat bawah yakni dari KPPS, Pengawas TPS, PPD maupun panwas distrik dan pengawas lapangan, bahkan di tingkat kabupaten untuk pemungutan suara dengan sistem nasional. Analisis Bawaslu, transaksional suara ini sering di lakukan oknum penyelengara dengan memanfaatkan C6 yang di kepul selanjutnya menggunakan atau langsung di jual dengan harga Rp50 ribu – Rp300 Ribu per lembar, atau suara yang sudah di coblos dan di sodorkan kepada caleg dengan harga tertentu.

Kata Ronald, indikasi inilah yang paling banyak terjadi, oknum penyelenggara mulai bertansaksi dengan menjual suara tanpa tuan dengan angka rupiah. Sebenarnya,kata Ronald, ada jaring pengaman di tingkat TPS yakni Form C7 (daftar hadir), yang seharusnya meski ada C6 maka petugas KPPS harus memastikan indentitas diri, apakah betul yang memegang C6 ini adalah orang yang terdaftar, namun yang terjadi fungsi C7 ini tidak lazim, banyak penyelenggara tingkat bawah yang tidak tertib dalam menggunakan form C7, padahal inilah alat kontrol

“Kita sudah sampaikan ke semua jajaran bahwa pengawas TPS wajib mendapatkan C1 Plano, kita juta sudah menginstruksikan jika ada pengurus TPS punya HP agar C1 Planonya di dokumentasikan, sehingga jika pada pleno di tingkat selanjutnya terjadi perubahan atau perubahan C1 hologram maupun C1 plano, maka bawaslu sudah memiliki data lapangan,” katanya

Sementara sistem noken, lanjut Ronald, penyelenggara lebih memilih tidak turun ke masyarakat, dimana orang-orang yang seharusnya ditunjuk masyarakat untuk mewakili hak suara yang diputuskan bersama, itu tidak tepat sehingga membuka ruang suara transaksional. “Jadi potensi-potensi inilah yang terjadi di lapangan,” katanya.
Hanya saja sejauh ini belum ada temuan di Papua, Ronald mengatakan Bawaslu masih terus menelusuri dan mencari, apalagi saaat ini indikasi adanya transaksional suara dengan modus pleno tertunda.

“Nah pembuktian transaksional suara ini perlu bukti otentik, tidak hanya sekedar laporan biasa. kalau mengendus praktek ini banyak, bahkan masyarakatpun bisa melaporkan, kendalanya saat diminta pembuktian, pertama masyarkaat takut dan masyarkaat tidak menyadari bahwa narasi bersifat verbal itu harus di buktikan dengan foto, atau video atau bukti lainnya yang membuktikan bahwa memang ada transaksional suara,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *