Penadah Motor Curian Dibekuk Polisi

Penadah Motor Curian Dibekuk Polisi

Jayapura, (KT) – Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pemuda pelaku penadah motor hasil curian yakni FL (24) di Jalan Belut Distrik Heram. Sabtu (4/7).

Penangkapan pelaku FL berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pemantauan tim Charli berhasil mengikuti pelaku dan memberhentikan pelaku serta memeriksa kendaraan tersebut, dari hasil pemeriksaan terbukti motor tersebut merupakan hasil motor curian yang mempunyai laporan polisi di Polsek Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K ketika di konfirmasi pagi tadi (6/7), membenarkan telah menangkap seorang pemuda pelaku penadah motor hasil curian pada hari sabtu (4/7) kemarin.

Lanjut Ka tim, dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawa pelaku bahwa kendaraan tersebut pemilik sebenarnya adalah Aryanto warga gelanggang II Expo Waena Distrik Heram yang hilang pada 23 Desember 2019.

“Pengakuan pelaku bahwa telah membeli motor Honda Beat tersebut dari seseorang yang berinisial ER dan membelinya seharga Rp. 3.000.000,-, ” Terang Ipda Reza.

Untuk pelaku utama pencurian motor tersebut kata Ipda Reza sudah mengantongi indentitasnya sehingga akan dilakukan pengejaran oleh tim.

Ka Tim Charli ini pun menambahkan atas perbuatannya FL akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *