Oknum Bupati Jadi Tersangka Penyebaran Video Wik Wik

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal

JAYAPURA (KT) – Ditreskrimsus Polda Papua akhirnya menetapkan lima tersangka kasus penyebaran video wikwik oknum tokoh Masyarakat yang viral awal Agustus lalu.

Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing, VM, UY, PYM, EO, DW. Salah satu diantara para tersangka, disebut-sebut sebagai oknum kepala daerah.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penetapan 5 tersangka kasus penyebaran Video tersebut, dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber V Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara pada Senin(11/10/2020).

“Jadi setelah dilakukan gelar perkaran dimana berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, 5 orang ini memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam hal penyebaran video tersebut,” kata Kabid Humas saat jumpa pers di Media Centre Bidang Humas Polda Papua, Selasa (12/10/2020).

Menurut Kabid Humas, para tersangka tersebut saat ini masih di Kabupaten Mimika, untuk selanjutnya para saksi ini akan di panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Sebelumnya kata Kabid Humas, terkait dengan penyebaran video tersebut, Penyidik Subdit Cyber V Dit Reskrimsus Polda Papua telah meminta keterangan dari 11 orang saksi.

Masih dalm rangkaian kasus yang sama, lanjut Kabid, untuk laporan lainnya terkait Video Porno juga telah ada seorang tersangka bernisial AZHB.

“Untuk tersangka AZHB ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan menunggu tahap II, sekarang tersangka di tahan di Mapolda Papua,” kata Kabid Humas. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *