Begini Situasi Terkini Boven Digoel Pasca KPU RI Diskualifikasi Yusak – Yacobus

Begini Situasi Terkini Boven Digoel Pasca KPU RI Diskualifikasi Yusak - Yacobus (Istimewa)

JAYAPURA (KT) – Situasi Kamtibmas Kabupaten Boven Digoel mulai memanas pasca KPU RI membatalkan kepesertaan Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

“Situasi hangat sejak sore tadi, “ kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Muftofa Kamal kepada Kawat Timur, Minggu (29/11/2020) malam.

Informasi yang diterima Kawat Timur sejak sore massa dari salah satu pasangan calon yang tidak terima dengan keputusan KPU RI tentang pembatalan calon Kada Yusak -Yacobus, mulai melakukan aksi pembakaran di beberapa titik lokasi.

Massa membakar ban mobil di depan UD Sulkaryago, Titik Nol hingga depan Kantor Bupati yang berlokasi di Distrik Mandobo.

“Sebanyak 2 SSK personil sudah disiagakan,” kata Kabid Humas singkat.

Begini Situasi Terkini Boven Digoel Pasca KPU RI Diskualifikasi Yusak – Yacobus (Istimewa)

Sementara sebagaimana rilis yang diterima Kawat Timur, Minggu (29/11/2020) sore, Kapolda Papua,
Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, mengintruksikan seluruh warga di Kabupaten Boven Digoel tetap menjaga situasi Kamtibmas.

“Calon beserta tim sukses yang merasa tidak puas untuk tidak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama. Dan dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum sehingga kondusifitas di Kabupaten Boven Digoel tetap terjaga,” pesan Kapolda.

Disisi lain dari kronologi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyebut simpatisan Pasangan Yusak – Yacobus, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIT berkumpul di Titik Nol, massa mulai melakukan blokade jalan dan pembakaran di sejumlah titik dan di jalan protocol.

Hingga pujul 18.40 WIT jumlah massa semakin banyak dan berkumpul di sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel, dimana lokasinya tidak jauh dengan kantor KPU Boven Digoel.

Bahkan massa sempat menyampaikan aspirasi terkait penolakan SK KPU RI yang mendiskualifikasi pasangan Yusak – Yacobus dan berujung pada pemalangab kantor KPU Boven Digoel.

Sekedar diketahui, KPU RI melalui SK KPU RI Nomor : 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020 mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Yusak Yaluwo – Yacobus Waremba sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Boven Digoel.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, maka
SK KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.03/Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 di batalkan, dimana saat ini calon peserta Pemilukada di Kabupaten Boven Digoel hanya tersisa tiga pasangan.

Sehari sebelumnya, KPU RI juga menonaktifkan sementara Ketua dan tiga komisioner KPU Provinsi Papua, masing-masing, Thepdorus Kossay, Antonius Letsoin, Zufri Abubakar dan Melkianus Kambu.

Pemberhentian sementara Keempat komisioner KPU Papua tersebut disebut-sebut terkait dengan tidak mendiskualifikasi Yusak Yaluwo yang secara aturan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Boven Digoel, lantaran belum memenuhi syarat 5 tahun bebas, pasca berstatus tervonis Tindak Pidana Korupsi. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *