SUPIORI (KT) – Penanganan dugaan money politik oleh salah satu Tim Koalisi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Di Supiori, oleh Sentra Gakkumdu Supiori disoroti LSM Kampak Papua.
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem meminta tegas agar Polda Papua dapat segera mengambil alih penanganan dugaan kasus money politik itu.
“Kami LSM Kampak juga hadir untuk mengawasi aktifitas politik di Supiori, apalagi sekarang ini banyak sorotan ke Pilkada Supiori dan banyak dugaan money politik yang terjadi. Oleh sebab itu, kami juga ingin memberi tanggapan terkait pernyataan Sentra Gakkumdu Supiori kepada media tentang money politik. Kami minta agar Sentra Gakkumdu harus bertindak tegas,”katanya dengan nada tegas, Rabu (16/12/2020) di Biak Kota.
Menurut Johan, dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon di tahapan pencoblosan, sudah diketahui oleh banyak pihak. Bahkan, ia menduga bahwa Bawaslu atau Sentra Gakkumdu “kemasukan angin”. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Polda Papua untuk segera ambil alih kasus yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
“Karena menurut dugaan saya, Gakkumdu tidak serius menangani politik uang. Saya juga sering mendengar bahwa Gakkumdu mempertanyakan data dan informasi akurat yang diperoleh kami. Saya mau kasih tahu, kampak dapat itu dari undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam UU itu menyatakan bahwa masyarakat dilibatkan untuk mendapatkan dan memberi informasi serta laporan. Pihaknya mempunyai strategi untuk memperoleh data akurat dari masyarakat. Klarifikasi dari Sentra Gakkumdu yang mengatakan bahwa tidak ada politik uang dari Paslon yang dicurigai, Johan katakan Gakkumdu menipu alias pembohongan publik.
“Kita bisa lihat dari keterangan pelaku terduga bahwa ratusan juta uang yang ditemukan Gakkumdu adalah uang untuk honor saksi TPS, operasional koalisi, bayar seketariat, makan-minum, bayar mobil rental Avansa, dan lainnya. Ini semua adalah modus yang dimainkan oleh Gakkumdu supaya kasus ini tidak boleh dibesar-besarkan lagi. Kalau memang itu razia, kenapa Gakkumdu lakukan penahanan, serahkan ke Polisi dan kasih kembali uangnya lagi?”tanya Johan.
Ditegaskannya, hal itu sudah menyalahi aturan. Ia minta Polda Papua periksa Polres Supiori, Kajari Biak periksa anak buahnya, Bawaslu Provinsi Papua harus periksa Bawaslu Supiori. Karena, Ia menduga ada penyimpangan prosedur. Terkesan penanganan itu lambat, karena ada waktu 15 hari lagi. Oleh sebab itu, ia minta proses itu harus dipercepat.
“Kami baca berita yang mana Kapolda juga ikut membenarkan adanya dugaan money politik di Supiori Rp 500 juta. Ada juga berita yang mengatakan dugaan money politik di Supiori Rp 450 juta. Sekarang Gakkumdu memberi keterangan kepada Wartawan Rp 260 juta. Oleh sebab itu, kami minta Polda segera ambil alih kasus ini. Kami Kampak melihat di Papua yang kasih hancur ini adalah Penyelenggara Penindakan Hukum, yang diduga selalu memainkan laporan masyarakat sebagai proyek. Oleh sebab itu, kami tidak mau lagi dipermainkan,”tegasnya.
Selain itu, Johan juga mempertanyakan dugaan kasus money politik lainnya yang dilakukan oleh oknum berinisial YD, yakni mengambil uang 1 karung berwarna kuning, berisikan 83 amplop dan 1 amplop berisikan uang sebesar Rp 500 ribu serta total uang dalam karung itu Rp 41.500.000.
“Nah, kenapa penemuan 83 amplop ini tidak dijelaskan Gakkumdu kepada Wartawan. Kalau memang Gakkumdu serius dalam mensukseskan Pilkada 2020 ini, maka Gakkumdu juga harus bekerja jujur dan bekerja sesuai uu berlaku. Kami kecewa sekali, kenapa kasus ini tidak dibuka oleh Gakkumdu. Semua penjelasan yang dibeberkan Gakkumdu kepada Wartawan, itu adalah klarifikasi pelaku terduga, bukan hasil penyelidikan,”bebernya.
Johan juga pastikan bahwa informasi dan data yang diperolehnya adalah data yang akurat. Pihaknya, tidak dapat memberi tahu siapa pemberi informasi dan data akurat tersebut. Karena, itu merupakan kode etiknya.
Sebelumnya, ketua Sentra Gakkumdu Supiori membantah informasi tersebut, dan menyatakan Itu bukan OTT tapi razia pengawasan politik uang.
“Ketika memasuki tahapan masa tenang Pilkada Supiori, kami Bawaslu Supiori bersama sentra Gakkumdu Supiori melaksanakan apel Patroli pengawasan politik uang pada masa tenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori tahun 2020. Hal itu untuk memastikan tahapan masa tenang tersebut berjalan dengan lancar di Desa Duber, Distrik Supiori Timur. Razia digelar bersama unsur TNI, Brimob serta Sentra dengan sasaran sajam, miras dan lainnya di mulai sekitar pukul 16:30 WIT sampai pukul 18:45 WIT,”kata Ketua Sentra Gakkumdu Supiori,Jani Herik Prawar,SH kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) kemarin di Supiori.
Ia membenarkan dari razia ditemukan sebuah mobil Rush berwarna silver dengan nomor polisi B 1796 CZM yang ditumpangi oleh Yan Artinus Mbaro bersama 2 orang rekan nya. Dan didalam mobil tersebut membawa 1 tas ransel berwarna hitam, yang isinya 120 amplop. Dimana setiap amplop berisi uang sebesar Rp 250.000, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 bal, totalnya Rp 90 Juta.
Bahkan ditemukan lagi uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 28 bal dengan total Rp 140 juta. Sehingga jumlah total keseluruhan uang tersebut adalah Rp 260 juta. Berdasarkan hasil klarifikasi pihak Gakkumdu bersama Yan dan Tim Koalisi, uang itu digunakan untuk membayar honor saksi, operasional pengurus dan Tim Koalisi dari Paslon nomor urut 2 yaitu Ruth Naomi Rumkabu dan Piet Yan Karel Pariaribo.
“Setelah pencoblosan rabu (9/12/2020) jam 21:41 WIT, Yan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Sentra Gakkumdu bersama Tim Koalisi atas nama Godlif Kawer dan Yosep Korwa didampingi kuasa hukum serta 118 orang saksi disetiap TPS dan 10 orang saksi di setiap distrik datang membantah adanya aksi money politik dengan bukti yang jelas,”jelasnya.
Sementara itu, rincian pembayaran honor saksi tahap dua Rp 250.000 dan tahap tiga Rp 750.000, Jumlah keseluruhan Rp 1.000.000 untuk satu orang saksi dikali 118 saksi di setiap TPS. Totalnya Rp 118 juta. Kemudian, pembayaran honor saksi tahap dua, yaitu Rp 250.000 dan tahap tiga Rp 750.000. Jumlah keseluruhan Rp 1.000.000 untuk 1 orang saksi x 10 orang saksi setiap distrik, berjumlah Rp 10jt rupiah.
Ketiga, pembayaran kendaraan operasional tim koalisi NAPI Bangkit, 5 unit mobil avansa sebesar Rp 50 juta. Keempat, belanja konsumsi makan minum para saksi dan koalisi berjumlah Rp 22 juta. Kelima, pembayaran sewa sekretariat koalisi Gerindra supiori Rp 50 juta. Keenam, pembayaran jasa perhitungan cepat paslon NAPI Mambri berjumlah Rp 10 juta.
“Pihak mereka sudah melakukan klarifikasi dan memberikan bukti yang kuat, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pembayaran honor saksi berjumlah 118 saksi disetiap TPS dan 10 orang saksi disetiap distrik dan oprasional pengurus tim koalisi, maka Sentra Gakkumdu Supiori menyerahkan kembali uang tersebut yang menjadi hak para saksi dan kebutuhan oprasional tim koalisi,”imbuhnya (***)