Rekap 17 Distrik Tuntas, Yusak – Yacob Unggul Sementara

BOVENDIGOEL (KT) – KPU Papua selaku KPU Boven Digoel telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara terhadap 17 dari 20 Distrik yang ada di Kabupaten Boven Digoel.

Pantauan Rapat Pleno, data sementara dari hasil rekap 17 distrik, Paslon Nomor 4, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba unggul dengan suara 7678 suara, disusul Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 3697 suara, Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan hasil 1309 dan Pason Nomor Urut 1, dengan hasil 1237 suara.

“Hasil tersebut adalah hasil sementara berdasarkan rekapan yang telah dibacakan oleh PPD 17 distrik dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Boven Digoel,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, Sabtu(2/1/2021).

Adapun 17 Distrik yang telah membacakan hasil rekapannya, masing-masing Distrik Fofi, Inyandit, Kombut, Bomakia, Firiwage, Kawagit, Ambatkwi, Arimob, Kouh, Ninati, Subur, Waropko, Manggelum, Mindiptana, Ki, Yaniruma dan Distrik Kombay.

Kata Theo, rapat pleno tersebut akan dilanjutkan pada Minggu (3/1/2021) untuk tiga distrik terakhir, masing-masing, Distrik Sesnuk, Distrik Mandobo dan Distrik Jair.

“Malam ini rapat kita skors dan lanjutkan rekap untuk 3 distrik besok,” kata Theo.

Pelaksaan Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Boven Digoel dibuka pukul 08.00 WIT dengan dihadiri 5 Anggota KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, pewakilan saksi dari 3 Paslon dan perwakilan Aparat Keamanan TNI/Polri.

Pada kesempatan tersebut, Theo mengatakan proses rekapitulasi hasil suara Pilkada di Kabupaten, hanya terfokus pada penghitungan angka perolehan setiap paslon yang telah di sahkan saat pleno tingkat distrik.

Ia menegaskan, saat pleno tidak ada pembicaraan ataupun pembahasan terkait dengan TPS dan Distrik, sebab tahapan tersebut telah lewat.

“Jadi kita hanya fokus dengan hasil akhir dari pleno PPD, jika ada keberatan atau pembahan yang sifatnya masih terkait dengan rekap distrik atau TPS itu sudah selesai, dan KPU menyediakan formulir D keberatan Saksi KWK,”jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *