ASN Wajib Karantina 14 Hari, Jika Pulang Ke Wamena

Wamena (KT) – Setiap Apartur Sipil Negera (ASN) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diwajibkan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) atau melakukan karantin mandiri selama 14 hari jika kembali ke Wamena.

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si menegaskan, ASN harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, terutama dalam menjalankan Prokes karntina mandiri selama 14 hari.
Menurut Bupati, hal itu harus dilakukan setiap ASN yang saat ini masih berlibur di luar kota Wamena, tujuannya untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya.

“Ini Bukan untuk kesehatan Bupati dan Wakil Bupati, tapi untuk kesehatan keluarga dan juga kesehatan masyarakat, jadi wajib ASN yang kembali berlibur dan pulang ke Wamena jalankan Karantina Mandiri 14 hari,” kata Bupati Jayawijaya.

Bupati memastikan, dirinya tidak segan-segan memberikan sangsi tegas kepada setiap ASN yang melanggar Prokes kesehatan, apalagi sampai tidak melakukan karantina Mandiri, kalaupun memang ada ASN yang melanggar aturan Prokes, Bupati tidak akan memberikan ijin kepada ASN untuk tidak diperbolehkan masuk kantor selama ASN tersebut tidak melaksankan masa Karantina Mandiri selama 14 hari kerja.

Selain melakukan Karantina Mandiri, Bupati meminta agar ASN Jayawijaya yang kembali ke Wamena wajib melaukan Rapid Test di Wamena.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *