Ridwan Rumasukun Akui Terima Dua Nota Dinas

Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukin

JAYAPURA (KT) – Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, M Ridwan Rumasukin mengaku menerima dua nota dinas terkait pelaksana tugas Sekda Provinsi Papua.

Kedua nota dinas tersebut, kata Ridwan masing-masing surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe perihal penujukkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua per 28 Juni 2021, dan Surat dari Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Papua.

“Bertepatan dihari yang sama saya juga ditunjuk pak Sekda sebagai Plh Sekda karena beliau lagi dinas, dan Pak Gubernur juga memberikan nota dinas untuk penunjukkan saya jadi Plt,” kata Ridwan yang dikonfirmasi Kawat Timur, via selularnya, Rabu (30/06/2021).

Kata Ridwan, ia menjalankan apa yang diperintahkan oleh pimpinan. “Jalan saja, tidak masalah to? yang penting semua tugas pemerintahan berjalan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Ridwan Rumasukun membenarkan surat Gubernur Papua tertanggal 25 Juni 2021 perihal penunjukkannya sebagai Plt Sekda Papua.

“ Surat itu benar dari Pak Gubernur, tadi melalui ajudannya beliau setelah dari Luar Negeri langsung antar surat itu ke Dirjen Otda,” kata Ridwan.

Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET secara resmi menunjuk Dr Mohamad Ridwan Rumasukun SE,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Surat tertanggal 25 Juni 2021 menyebutkan disamping menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, per 28 Juni 2021 Ridwal Rumasukun juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.

Gubernur Enembe juga meminta tugas Plt Sekda Papua yang diberikan kepada Ridwan Rumasukun dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sementara terkait dengan surat tersebut, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Rabu (20/06/2021) siang memilih tidak ingin berkomentar. “No Comment yaa,” balas Dirjen Akmal menambahkan dua emotion senyum. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *