JAYAPURA (KT) – Ingat, putusan PTUN Jayapura soal gugatan SK 298 belum finis!!, demikian ketegasan Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, Atius Inup, S.Sos, Selasa (2/8/2022) pagi.
Anggota Fraksi Damai Sejahtera ini mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah untuk menempuh upaya hukum lain, untuk membuktikan keabsahan dari SK 298 tentang tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021.
“Ini juga sebagai upaya untuk membuktikan bahwa SK 147 yang dibawa oleh pemuda-pemuda yang tergabung dalam asosiasi desa itu adalah SK ‘Abal-abal’ dan tidak pantas di sebut SK karena tidak teregistrasi di bagian hukum dan tidak termasuk dalam arsip lembaran daerah,” tegas Atius.
Untuk itu, Legislator asal Partai Pohon Beringin inipun meminta agar 517 kepala kampung yang saat ini bekerja, agar tetap tenang dan tetap mendukung progam kerja pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Didimus Yahuli dan Esau Miram.
“Kerja dan tetap bekerja dan tetap mendukung pemerintahan saudara Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miram. Hari ini Pemerintah sudah membuktikan kinerjanya dengan penghargaan yang salah satunya adalah terbaik kedua pengelolaan dana desa,” katanya.
“Bayangkan, Yahukimo bisa menjadi salah satu terbaik dari 29 kabupaten/kota di Papua, artinya Negara mengakui dan memberikan penilaian terbaik atas kerja-kerja pemerintah saat ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan disini, putusan PTUN Jayapura itu belum final, permerintah berhak untuk mengajukan banding atas putusan itu ke PTTUN di Makassar. Sehingga jangan terpengaruh dan terprovoksi dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,”tandasnya.
Dipenghujung statemennya, Politisi Muda inipun memastikan konstituen dan masyarakat lembah mulai dari Surusuru, Seradala, Obio, Sumo dan Dekai mendukung penuh kebijakan Pemerintah saat ini.
“Sekarang ini Yahukimo sudah aman, Pemerintahan berjalan baik, dana desa tersalurkan dengan baik, kita harus mendukung pemerintah agar masyarakat lebih baik,” tandasnya.
Pekan lalu, PTUN Jayapura mengabulkan gugatan 140 kepala kampung di Kabupaten Yahukimo terhadap SK Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan 517 Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo.
Atas putusan tersebut, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli menyatakan akan melakukan banding di PTTUN Makassar. ” Kita tetap akan banding, dan saya berharap 517 kepala desa yang saat ini sedang menjalankan tugas tetap tenang dan tidak usah terpengaruh dengan putusan tersebut,” kata Bupati. **