Keluarga Ragukan Penetapan Dua Tersangka Pembunuh Diego

Wamena (KT) – Keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen meragukan upaya kepolisian dalam penetapan dua tersangka Pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen oleh pihak kepolisian.

Keraguan penetapan dua tersangka pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen disampaikan langsung oleh kedua orang tua kandung Almarhum Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.

Saat ditemui di kediamannya, Jumat (19/8/2022), Ayah kandung Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Pieter Rumaropen menjelaskan, beberapa hari lalu pihak keluarga telah membuat laporan Polisi dan pihak kepolisian telah menyampaikan pelaku pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.

Namun yang menjadi pertanyaan pihak keluarga ialah, dari mana pihak kepolisian bisa mengetahui bahwa dua oknum yang ditetapkan merupakan pelaku pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, padahal kedua pelaku yang disebutkan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian karena kasus 23 September Tahun 2019 lalu.

Selain itu, pihak keluarga merasa aneh, karena semua saksi yang ada pada saat kejadian tidak memberitahukan kebenaran kepada pihak keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.

“Saksi itu mereka tidak kasih tahu yang pasti yang jelas, mereka lihat ka tidak ka siapa aktor pembacokan, tetapi mereka hanya sampaikan mereka lihat mereka lari, itupun ada yang bilang satu orang, ada yang bilang dua orang,” ungkap Pieter Rumaropen.

Dirinya belum bisa percaya atas penetapan dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, karena tidak ada dasar dan penjelasan kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.

“Mereka tahu dari mana dulu, apa dari parang, sekarang mereka tahu orang ini yang pakai dari siapa,” ungkap Pieter.

Keluarga masih tetap pada komitmen awal dan menduga bahwa pelaku pembunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen merupakan Rustam, sehingga keluarga telah membuat laporan Polisi agar Rustam dapat diadili dan diberikan hukuman yang setimpal atas tindakannya.

Sementara itu, Ibu Kandung dari Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Susan Merani Rumaropen menyebutkan, kasus kematian anaknya akan terus dikejar dan diusut hingga sampai benar-benar terbuka.

Mama kandung dari Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Susan Merani menyebutkan, yang harus bertanggungjawab atas meninggalnya anak Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen ialah Rustam (Mantan Komandan Kompi D Wamena) waktu itu beserta para saksi yang ada pada saat kejadian pada tanggal 18 Juni 2022 lalu di Wilayah Distrik Napua.

Sedangkan dua tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, Susan Merani mengaku sangat tidak percaya dengan penetapan dua tersangka oleh pihak kepolisian, karena kedua tersangka tersebut merupakan DPO pihak kepolisian sebelum kejadian yang menimpa Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.

“Kalian jangan alihkan kasus anak saya ke DPO, sa rasa itu sangat rumit dan orang-orang itu masuk dalam daftar pencarian orang, jadi tong tra bisa dapat dorang,” kata Susan.

Sehingga, sekali lagi Susan menyebutkan, dirinya sebagai ibu kandung tidak percaya dengan penetapan dua tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP H Napitupulu menjelaskan, Kepolisian telah membuat LP 1 masalah tindak pidana yang telah berproses dan telah memberikan keterangan kepada pihak keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, bahwa tersangkanya ada dua orang warga sipil.

Kepolisian telah membuat surat panggilan pertama kepada kedua tersangka, seandainya kedua tersangka tidak datang, maka kepolisian akan membuat surat panggilan kedua dan jika tidak datang maka akan ditetapkan DPO.

Terkait Laporan pihak keluarga untuk Proses Rustam, Kapolres menjelaskan telah di proses dan akan melakukan pemeriksaan para saksi.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *