Wamena,(KT)- Berdasarkan surat penertiban sebelum di tempat penjualan Ikan, pinang dan sayur- mayur secara liar dipingiran jalan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) menindak tegas dengan mengamankan masuk di pasar umum.
Hari ini, Kamis (13/10/23) Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi salah satu tempat usaha Ikan laut di pinggiran jalan bahyakara persis APMS Baliem Wamena untuk mengingatkan kembali, surat edaran yang disampaikan berulang kali namun, penyampaian tak diterima sang penguasa, sebut saja (Pakde).
Kepala Kasatpol PP Kabupaten Jayawijaya H.Rustam mengatakan, sudah memberikan surat pemberitahuan agar tak melakukan penjualan ditempat ini sejak beberapa Minggu lalu, semua penjualan liar dimasukan ke pasar umum.
” Cuma beliau inikan keras kepala, setelah ikannya masuk penjualan disini sebetara sudah ada pemberitahuan penertiban beberapa kali,”kata Haji Rustam
Selain itu, setelah adanya jadwal kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia ke Papua Pegunungan telah mengintruksikan agar segera membatasi penjualan secara liar namun tetap dilakukan sehingga, didatangi.
” Kan sekarang juga ada kedatangan Wapres disni diintruksikan untuk segera jualan diasar tapi, ini dia tak lakukan sesuai perintah,”katanya.
sebentara beberapa tempat telah melakukan penertiban,sekarang semua berjualan di pasar.
” Seperti jalan Safri Darwin sudah ditertibkan, kemudian penjualan pinang semua di pasa umum tak lagi menjual di pingiran jalan,”tegasnya.
diminta dinas Perindagkop untuk segera menidak memindahkan masuk di pasar potikelk, lapak- lapak yang buat perlu dibongkar atau tidak akan kordinasikan Dinas terkait.
“Akan kordinasikan dengan dinas Perindagkop terkait ijin penjualan di pinggiran jalan, apa bila tidak maka akan disidak tegas,”pungkasnya. (AW)