JAYAPURA (KT) – Berkas 14 Bakal Calon DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Papua Pegunungan dinyatakan lengkap dan diterima KPU. Ke-14 berkas bakal calon ini lolos setelah memenuhi syarat dukungan minimal 2000 KTP.
Berikut nama-namanya : Matias Heluka dengan dukungan 2504 KTP, Yan Piterson Paiton Wonda dengan dukungan 2353 KTP, Efalina Gultom dengan jumlah dukungan 3339 KTP, Demius Sub 2018 KTP, Lewis Ningdana dengan jumlah dukungan 2229 KTP, Sopater Sam dengan jumlah dukungan 2029 KTP.
Selanjutanya, Ariyanto Kogoya jumlah dukungan 2694 KTP, Desmon D. Wanimbo dengan jumlah dukungan 2163 KTP, Nelson Wenda dengan umlah dukungan 3326 KTP , Tepinus Waroman jumlah dukungan 2040 KTP, Mesakh Mirin jumlah dukungan 2060 KTP, Mikail Asso jumlah dukungan 2000 KTP, Maiton Gurik jumlah dukungan 2020 KTP dan Paulus Yohanes Sumino dengan jumlah 2000 KTP.
Anggota KPU Papua, Thedorus Kossay yang dihubungi Kawat Timur, Selasa (10/1/2023) mengaku jumlah pendaftar Calon Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 17 akun Silon, namun 2 diantaranya menyatakan mengundurkan diri sementara 1 berkas bakal calon tidak diterima dan dikembalikan berkasnya.
” Jadi hanya 14 bakal calon saja yang memenuhi dukungan minimal, untuk selanjutnya sejak 9 Januari kemarin KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi untuk berkas dukungannya,” kata Theo.
Selanjutnya apabila dalam verifikasi tersebut terdapat data ganda pendukung, seperti 1 KTP terdapat di beberapa kandidat, demikian juga keaslian KTP, batas usia dan pekerjaan. ” Jika ada temuan seperti ini akan kita kembalikan untuk dilengkapi sebagaimana syaratnya. Jika sudah lengkap maka ada tahapan verifikasi vaktual dimana KPU Kabupaten/Kota akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokan data dukungan terhadap calon yang bersangkutan,” jelas Theo.
Theo mengatakan sebagaimana aturannya, syarat dukungan KTP di wilayah Papua Pegunungan berjumlah minimal 2000 KTP, hal ini lantaran jumlah pemilih di Provinsi Papua Pegunungan lebih dari 1 juta pemilih. Demikian juga untuk syarat penyebaran wilayah dukungannya minimal 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan, atau dukunga yang tersebar minimal 4 kabupaten yang ada di Provinsi setempat.
Untuk diketahui Papua yang telah terbagi menjadi 4 Provinsi ini mendapat jatah anggota DPD-RI sebanyak 4 kursi untuk setiap Provinsi. Sebagaimana jadwalnya tahapan penetapan calon tetap akan dilakukan KPU pada 23 hingga 27 April mendatang. **