Wamena (KT) – Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinakma 23 Februari 2023 menegaskan, dana sebesar 4,5 Miliar yang telah diserahkan kepada Keluarga korban, merupakan dana bantuan Duka bagi keluarga korban rusuh sinakma yang sedang berduka.
Namantus Gwijangge, yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinakma 23 Februari 2023 menjelaskan, tidak benar jika ada informasi yang berkembang dan mengatakan bahwa dana sebesar 4,5 Miliar merupakan dana Kompensasi, atau Dana Santunan ataupun dana yang diberikan untuk membayar kepala, karena dana sebesar 4,5 Miliar yang telah diserahkan kepada Keluarga Korban, merupakan dana bantuan sukarela dalam bentuk bantuan Duka yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan para Bupati kepada keluarga Korban.
“Itu Informasi yang sesungguhnya bukan kesepakatan yang sedang berkembang, itu informasi Hoax sebenarnya kalau mau dibilang, karena informasi pembicaraan tentang 5 Miliar 1 kepala itu baru muncul dari keluarga Lanny Jaya dan itu tidak disepakati oleh Forum Terbuka di Lapangan Pendidikan oleh Kami yang memfasilitasi, oleh Para Bupati dan Para keluarga Korban, justru di patahkan oleh Mantan Bupati Befa Yigibalom, Bahwa tidak ada orang di Papua bayar Kepala sampai 5 Miliar,” ungkap Namantus Gwijangge, Jumat (3/3/2023) di Wamena.
Perlu kita pisahkan antara perang suku dan Konflik antara keamanan dan warga sipil, karena kalau disebut perang suku maka akan tergantung antara kepala perang atau kepala suku perang kedua belah pihak dan ketika mereka bersepakat dengan denda adat maka itu disebut satu kesepakatan dan menjadi keputusan mutlak yang bermartabat.
“Kalau kemarin itu tidak disepakati, hanya muncul oleh dari satu Korban, dan itupun belum tentu dari semua korban dan harus diketahui bahwa, tidak ada kata-kata pengantar pada waktu penyampaian, hanya langsung minta 5 Miliar untuk satu kepala Korban dan 1 Miliar untuk yang luka-luka,” ungkap Namantus.
Menurut Namantus, dalam pertemuan di lapangan Pendidikan tanggal 28 Februari 2023, kesepakatan itu tidak disepakati dalam rapat terbuka, dan informasi itu tidak di Update oleh Media resmi, sehingga membingungkan banyak orang.
Padahal kesepakatan yang ada ialah, ketika rekomendasi di sampaikan kemudian disepakati nanti, untuk yang lain-lain akan diakomodir oleh Pihak Korban dari Lanny Jaya dan itu keputusan yang terjadi di Lapangan Pendidikan, karena itu, dalam Mediasi di Lapangan Pendidikan, tidak ada kesepakatan untuk bayar denda kepala, denda adat atau kompensasi apapun dan dalam bentuk apapun tidak disepakati.
Sedangkan soal 30 Ekor Babi memang ada permintaan dari Jayawijaya, dan untuk 5 Miliar merupakan permintaan dari Lanny Jaya, dari Yahukimo sama dengan Lanny Jaya, sedangkan Nduga meminta proses Hukum, sehingga dalam Mediasi di Lapangan Pendidikan, tidak disepakati apakah akan bayar kepala atau kompensasi atau dalam bentuk apapun, tetapi keluarga dengan tegas menyampaikan kepada Bupati-Bupati untuk nantinya berkoordinasi dengan Bupati Lanny Jaya dan akan di tindak lanjuti dalam proses kesepakatan selanjutnya.
“Kita tetap konsisten dengan budaya kita karena ini menyangkut hukum dan sistim budaya perang, sehingga kita berada pada keputusan kita,” ungkap Namantus.
Setelah Bupati-Bupati yang lain melakukan koordinasi dengan Bupati Lanny Jaya dan keluarga korban, maka disepakati bersama bahwa dana yang diberikan kepada keluarga korban merupakan dana bantuan Duka.
“Tidak ada 5 Miliar untuk bayar Kepala, atau Kompensasi atau santunan dan apa nama lainnya, itu dana untuk bantuan Duka. Keluarga korban tidak minta bayar kepala, mereka minta Proses Hukum, makanya Rekomendasi jelas, kepada siapa minta apa dalam rekomendasi yang dibacakan itu jelas,” ungkap Namantus Gwijangge.
Dana yang diberikan oleh Bupati-Bupati kepada Bupati Lanny Jaya merupakan bantuan Duka dan bantuan yang diberikan merupakan inisiatif Bupati-Bupati tanpa ada penentuan nilai atau Nominal dan bantuan yang diberikan oleh Bupati-Bupati merupakan bentuk sukarela kepada Keluarga Korban.
“Makanya bantuannya berbeda nilainya, Gubernur beda dan Bupati-Bupati juga berbeda nilainya, artinya penyerahan ini sukarela untuk uang Duka,” ungkap Namantus.
Menurut Namantus, jika kita berbicara mengenai santunan atau Kompensasi akan memiliki makna dan artian yang berbeda, namun karena dana yang diberikan merupakan inisiatif dalam bentuk bantuan dana duka, sehingga tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu di luruskan, saat di lapangan itu, tidak ada satupun keluarga yang berdiri dan langsung tunjuk ke setiap Bupati, ko sekian, ko sekian, itu tidak ada. Yang ada itu silahkan Bupati-Bupati koordinasi dengan Bupati Lanny Jaya, nanti dia yang atur kami, itu artinya bantuan Sukarela,” ungkap Namantus.
Sebagai Mediator, memiliki tanggungjawab yang besar kepada keluarga Korban dan Pemerintah, sehingga apa yang sudah dilakukan, tidak menghilangkan Konsekuensi Hukum.
Sedangkan terkait informasi mengenai indikasi Korupsi, Namantus menegaskan, setiap Gubernur dan Bupati sudah memiliki pos anggaran bantuan sosial, sehingga apa yang dilakukan Gubernur dan Bupati tidak salah sama sekali, karena dana yang diberikan kepada keluarga korban duka, berasal dari dana Bantuan Sosial yang sudah dianggarkan.
“Tidak ada yang salah, saya kira itu sah, sampai pasal mana ayat mana itu sah, karena itu keputusan, ada sumbernya, kemudian secara sukarela menyerahkan kepada Keluarga korban dan pengaturannya ada di Bupati Lanny Jaya,” ungkap Namantus.
Sementara itu, Koordinator Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinakma 23 Februari 2023, Theo Hesegem menjelaskan, adanya informasi yang sudah beredar bahwa dana yang diberikan diperuntukan untuk membayar kepala, merupakan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertangungjawabkan.
“Perlu saya luruskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh keluarga korban dan menurut keluarga Lanny Jaya itu 1 Kepala 5 Miliar itu penyampaian dari sisi Emosional, secara Emosional mereka sampaikan begitu, tetapi saat di lapangan saya termasuk adik Namantus sebagai Fasilitator dan pada tanggal 24 itu keluarga sudah serahkan kepada Pemerintah untuk diselesaikan untuk penyelesaian masalah ini,” ungkap Theo Hesegem.
Dalam Mediasi di Lapangan Pendidikan, beberapa penyampaian dari keluarga korban berbeda-beda, seperti keluarga Lanny Jaya menuntut Lima Miliar, sedangkan keluarga Nduga menyampaikan bahwa proses penyelesaian masalah dikembalikan kepada keluarga Lanny Jaya yang dianggap sebagai Tuan Duka, sehingga itu yang diterima.
“Yang Nduga lakukan itu menyerahkan Parang dan Sekop kepada Pak Bupati Jayawijaya dan Kapolres, dan isu ini yang tidak ditulis dan disebarkan, sehingga isu 5 Miliar ini cepat menyebar luas,” ungkap Theo Hesegem.
Sedangkan Korban Yahukimo menuntut dan mengembalikan penyelesaian masalah kepada Keluarga Korban Lanny Jaya yang merupakan tuan masalah, dan untuk Jayawijaya menyampaikan hal yang sama, mereka menuntut 30 Ekor ternak Babi namun tidak menyebutkan nilai uang.
“Internal saya tanyakan, mereka tidak tuntut uang, tetapi kita kembalikan kepada tuan Duka dalam hal ini keluarga Korban Lanny Jaya,” ungkap Theo Hesegem.
Sehingga, pada mediasi tanggal 28 Februari 2023 itu, tidak ada tuntutan yang mutlak dan semua yang disampaikan belum ada titik kesepakatan.
Setelah itu, dilakukan pertemuan pada tanggal 2 Maret 2023 dengan Gubernur dan juga 4 Bupati, diantaranya Bupati Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya dan Bupati Nduga di Kantor Bupati Jayawijaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, sehingga pada saat itu diserahkan sejumlah dana sebesar 4,5 Miliar oleh 4 Bupati kepada keluarga korban dan diamanatkan kepada Bupati Lanny Jaya untuk menyerahkan dana Bantuan Duka kepada keluarga Korban.
“Jadi menurut kami sebagai Fasilitator saat itu bisa menjadi sebagai Uang Duka, karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari sisi Budaya,” ungkap Theo Hesegem.
Sehingga, Theo menyebutkan, dana yang telah diberikan Pemerintah kepada keluarga Korban, bukanlah dana dalam bentuk Kompensasi ataupun santunan, melainkan dana bantuan Duka untuk meredakan situasi agar jangan berlanjut.
Terkati korban-korban yang ada pasca rusuh Sinakma 23 Februari 2023, Theo menjelaskan, dalam proses pendataan yang dilakukan Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinkama 23 Februari 2023, Korban Meninggal sebanyak 11 Orang dan data sementara korban yang mengalami luka-luka sebanyak 42 orang termasuk anggota TNI dan ini semua ada dalam satu rentetan peristiwa 23 Februari 2023.
Theo menyebutkan, Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinakama 23 Februari 2023 sebanyak 13 orang dari berbagai Lembaga telah resmi dibentuk, sehingga tim tetap melakukan Investigasi lebih dalam.
Namun sebelum melakukan Investigasi lebih jauh, Theo berharap ada kerjasama dan keterbukaan, karena Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinkama 23 Februari 2023 telah menyiapkan Tim Non Litigasi dan Litigasi.
“Kami akan kawal proses ini, dan saya yakin Pemerintah sudah sepakat dorong ke Proses Hukum, jadi setelah ada bantuan dana Duka, Proses hukum tidak berakhir, tetap berjalan hingga keadilan terjadi, jadi siapapun yang terlibat, baik TNI maupun Polri maupun masyarakat didalam kejadian kemarin akan di proses hukum,” ungkap Theo Hesegem.
Saat ini dibutuhkan adalah kejujuran dan penegakan hukum yang dapat memberikan harapan kepada keluarga korban bahwa pelaku-pelaku sedang di proses Hukum.
“Kita juga akan melakukan Investigasi terbuka dan transparan dan akan menyampaikan laporan kepada teman-teman lain,” ungkap Theo.
Dalam proses penegakan Hukum bagi keluarga korban, Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinkama 23 Februari 2023 tidak mengabaikan keluarga Non Papua yang menjadi korban saat kejadaian rusuh Sinakma, karena Tim akan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa pelaku dibalik pembacokan dua orang Non Papua saat kerusuhan Sinakma.
“Ini semua haru teruangkap, sehingga ada rasa tanggungjawab terhadap perbuatan mereka di depan Hukum, jadi itu termasuk anggota dan lain, karena kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum,” tegas Theo Hesegem.
Tim Kemanusiaan Peristiwa Sinkama 23 Februari 2023 akan melakukan Investigasi terhadap dua Oknum orang yang pada kejadian awal di duga melakukan penculikan anak di Wilayah Yomaima Sinakma Kabupaten Jayawijaya.(NP)












