Dianggap Ilegal, Mendagri Diminta Tinjau Ulang SK Pelantikan Anggota MRPP

JAYAPURA (KT) – Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) dianggap tidak sah lantaran diisi oleh nama calon yang tidak masuk dalam pengusulan Timsel MRPP tingkat Kabupaten.

“Kami keberatan dengan hasil akhir terlebih calon yang dilantik 19 Desember lalu, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar yang kami usulkan ke Timsel tingkat Provinsi,” kata Sekretaris Neriap Balinggga selaku Sekretaris Timsel MRPP Wilayah Yahukimo kepada wartawan, Kamis malam.

Ia menyatakan secara tahapan, nama calon MRPP Pokja Adat dan Perempuan telah dilakukan seleksi dengan hasil akhir berdasarkan nomor urut telah diserahkan kepada Timsel MRPP tingkat Provinsi.

Namun yang terjadi, justru yang dilantik bukan berdasarkan nomor urut sesuai usulan melainkan diacak, bahkan terdapat nama yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat malah dilantik sebagai anggota MRPP dari perwakilan Pokja Adat Kabupaten Yahukimo.

“Ada bacalon yang notabene secara administrasi tidak memenuhi syarat kok malah dilantik, kami sangat keberatan dengan hasil ini,” tandasnya.

Menius Medial yang juga selaku Anggota MRPP wilayah Kabupaten Yahukimo menduga adanya kejanggalan terhadap hasil akhir nama-nama calon MRPP tingkat Provinsi.

β€œItu seperti ada kejanggalan dalam penetapan calon Anggota MRP dari Kabupaten Yahukimo. Seharusnya jika ada perubahan, mestinya disampaikan kepada Timsel MRPP Kabupaten Yahukimo, agar kami tahu jika ada kesalahan atau perbaikan,” tandasnya.

“Ini terkesan diam dan tiba-tiba nama yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada dalam usulan kok dilantik? ini kan janggal?,” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaan kata Menius, apa wewenang Timsel MRPP melakukan perubahan atau pergantian nama yang kami usulkan? sebab sesuai Juknisnya kewenangan seleksi untuk Pokja Adat dan Perempuan ada di tingkat Kabupaten bukan Provinsi.

” Timsel MRPP tingkat Provinsi tidak menghargai apa yang kami telah tetapkan. selaku Timsel tingkat Kabupaten sudah diberi kewenangan yang diatur dalam juknis dan Pergub, hasil yang kami usulkan telah mewakili setiap suku yang ada di Kabupaten Yahukimo, tapi kenapa justru hasil dari Provinsi sudah melenceng jauh dari Juknis dan perwakilannya lebih berat di salah satu wilayah yang ada di Yahukimo,” tegasnya.

Memang lanjut Menius, secara prosedur waktu kerja Timsel MRPP tingkat Kabupaten telah berakhir sejak Timsel menyerahkan daftar calon tetap untuk Pokja Adat dan Perempuan atau tepatnya per 30 Mei 2023.

“Juknisnya setelah nama usulan diterima, maka Timsel MRPP menindaklanjutinya dengan melakukan penetapan dan selanjutnya diusulkan ke Mendagri bukan diutak-atik lagi,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dapat meninjau kembali SK nama-nama Timsel, sebab tidak menutup kemungkinan SK tersebut akan bermasalah dan berujung pada tindakan hukum.

Sebelumnya, Timsel MRPP tingkat Kabupaten Yahukimo telah mengusulkan 9 nama calon MRPP Pokja Adat dan 6 nama MRPP Pokja Perempuan. Namun belakangan nama-nama yang dilantik tidak sesuai dengan daftar nomor urut dan diganti dengan nama yang tidak masuk dalam daftar usulan. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *