Tim Dit Polairud Polda Papua Ringkus 2 Pengedar Narkotika

Tim Dit Polairud Polda Papua Ringkus 2 Pengedar Narkotika

Jayapura,(KT) – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering.

Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 00.00 wit.

Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.

Berbekal informasi tersebut, Tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22).

Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan didalam Tas renjani berwarna hijau.

“Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud.

Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *