Kapolresta: Pasutri Aniaya Anak Usia 5 Tahun di Jayapura, Kini Ditahan

Jayapura, (KT)– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota kini menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heram. Pelaku kekerasan ini adalah pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan paman dan tante korban.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, mengonfirmasi penahanan kedua pelaku yang berinisial NS (36), seorang ASN di Provinsi Papua, dan JY (36), pada Sabtu (4/1).

Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah Polsek Heram menerima laporan dari tetangga kos korban pada Jumat malam (3/1). Petugas langsung merespons laporan tersebut, mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku serta korban.

Berdasarkan keterangan tetangga, korban AL (5) sering mengalami kekerasan fisik dari kedua pelaku. Akibat perlakuan tersebut, korban menderita luka pada kepala, bibir robek, tangan bengkak, dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

“Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Kapolresta.

Proses Hukum
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Laporan resmi atas kasus ini tercatat dalam LP/B/8/I/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.

Kapolresta menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kekerasan terhadap anak adalah tindakan tidak manusiawi yang harus dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, kami juga sedang mendalami motif dari tindak kekerasan ini,” tegas Kombes Pol Victor Mackbon.

Penyidikan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *