Pertamina dan Dinas Perdagangan Kota Sorong Gelar Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Ketersediaan BBM

Pertamina dan Dinas Perdagangan Kota Sorong Gelar Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Ketersediaan BBM

Jayapura, (KT) – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melalui Sales Area (SA) Retail Papua Barat bersama Dinas Perdagangan Kota Sorong melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sorong pada Kamis (06/03). Sidak ini bertujuan memastikan kualitas dan kuantitas BBM sesuai standar yang ditetapkan, terutama menjelang bulan Ramadan.

Inspeksi dilakukan di beberapa SPBU, termasuk:

SPBU 81.984.01 Jl. Jendral Ahmad Yani
SPBU 84.984.01 Jl. Sam Ratulangi
SPBU 84.984.02 Jl. Jendral Ahmad Yani No. 13 Remu
SPBU 84.984.04 Jl. Basuki Rahmat KM.9
SPBU 84.984.05 Jl. Jendral Sudirman
SPBU 84.984.06 Jl. Sorong-Klamono KM. 16
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong, Elisabeth E.S Agaki, memastikan bahwa hasil pengecekan menunjukkan BBM di seluruh SPBU telah memenuhi standar kelayakan.

Pertamina dan Dinas Perdagangan Kota Sorong Gelar Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Ketersediaan BBM

“Kami telah melakukan pengecekan dan tera ulang, hasilnya menunjukkan BBM yang disalurkan tetap aman dan sesuai standar. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli BBM di SPBU resmi Kota Sorong,” ujar Elisabeth.

Sales Branch Manager (SBM) Retail Papua Barat, Irsan F. Gasani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari kesiapan Pertamina dalam memastikan layanan optimal selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Dalam persiapan Satgas RAFI 2025, kami memastikan kualitas dan kuantitas BBM, terutama Pertamax. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan sarana dan fasilitas agar sesuai dengan standar operasional. Saat ini, stok BBM di Kota Sorong dalam kondisi aman,” jelas Irsan.

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan SPBU di wilayah Papua Maluku beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memenuhi ketentuan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *