KPU Papua Resmi Tetapkan Jadwal Kampanye Pilgub 2024 Setelah Putusan MK

KPU Papua Resmi Tetapkan Jadwal Kampanye Pilgub 2024 Setelah Putusan MK

JAYAPURA, (KT)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi mengumumkan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Papua pada Rabu, 26 Maret 2025, ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, tim kampanye pasangan calon, serta perwakilan media massa.

Pencanangan jadwal kampanye menandai dimulainya tahapan kampanye Pilgub Papua 2024 setelah melalui proses hukum di MK. Dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilgub 2024 adalah Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK).

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan jadwal kampanye mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Putusan MK No. 494 dan Surat Rujukan No. 631.

“Kampanye dimulai, dan ini adalah saat yang tepat bagi tim kampanye bersama pasangan calon untuk memperkenalkan diri, serta menyampaikan program, visi, dan misi mereka kepada masyarakat Papua,” jelas Simbiak.

Ada dua agenda utama yang diselenggarakan pada kesempatan ini:

Pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 pasca putusan MK.
Penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur serta wakil gubernur.
Simbiak menambahkan bahwa KPU telah melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu, tim kampanye, serta Liaison Officer (LO) selama dua hari untuk membahas teknis pelaksanaan kampanye.

“Kami memberikan kebebasan kepada tim kampanye dan pasangan calon untuk memperkenalkan diri. Sesuai dengan putusan MK, kami akan memfasilitasi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka melalui berbagai metode, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Selama 130 hari masa kampanye, sejumlah metode yang diperbolehkan antara lain:

Iklan di media massa (cetak & elektronik)
Kampanye daring melalui media sosial
Pertemuan terbatas dan tatap muka
Debat publik
Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga
Sosialisasi pengenalan pasangan calon oleh KPU
KPU juga menekankan bahwa seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan jalannya pemilu berlangsung secara adil dan sesuai aturan.

“Dengan dimulainya pencanangan jadwal kampanye hari ini, Bawaslu akan memastikan semua tahapan kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Simbiak. (Berti Pahabol)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *