Jhon NR Gobay Luncurkan Buku Refleksi Perjuangan Legislasi untuk Papua

Jayapura, (KT)– Dalam momen yang penuh makna bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-48, Jhon NR Gobay, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), resmi meluncurkan sebuah buku yang merangkum gagasan, pernyataan, serta draft peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang pernah ia inisiasi selama masa tugasnya di lembaga legislatif tersebut.

Peluncuran buku yang digelar secara sederhana namun hangat ini turut dihadiri oleh Pater Cleopas Sondegaù, Pr yang memimpin ibadah syukur, serta staf biro DPR Papua, Anton Koibur, yang juga merupakan tetangga Gobay. Mereka menyampaikan apresiasi atas dedikasi Gobay dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua melalui jalur legislatif.

“Buku ini berisi seluruh draft regulasi yang saya usulkan, baik yang telah disahkan maupun yang masih dalam proses. Meski saya tidak lagi menjabat, saya tahu bahwa kolega saya di DPR Papua terus mendorong agar seluruh usulan ini bisa terwujud,” ujar Gobay.

Gobay menjabat sebagai anggota DPR Papua pada periode 2017–2019, kemudian kembali bertugas pada April 2021 hingga 2024. Ia menyatakan bahwa buku ini merupakan dokumentasi dari proses legislasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Otonomi Khusus (Otsus), khususnya dalam hal keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.

“Semua isi buku ini berangkat dari roh Otsus. Kita harus pastikan setiap regulasi dan program mengandung semangat keberpihakan pada orang asli Papua. Itu hal yang prinsip dan tak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia berharap, buku ini tidak hanya menjadi arsip legislasi, tetapi juga sumber inspirasi dan referensi bagi generasi muda Papua dalam merancang kebijakan yang adil, inklusif, dan kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat.

Peluncuran buku ini menandai babak baru dalam kontribusi Gobay terhadap tanah kelahirannya, sebagai bentuk komitmen berkelanjutan untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak dasar orang Papua melalui jalur intelektual dan kebijakan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *