Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja, Polresta Jayapura Kota Ringkus WNA asal PNG di Waena

Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja, Polresta Jayapura Kota Ringkus WNA asal PNG di Waena

JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim Opsnal berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,5 kilogram di kawasan Kampwolker, Perumnas III Waena, Distrik Heram, Jumat (15/05) malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Papua Nugini (PNG) berinisial JP (40).

Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang WNA yang membawa barang terlarang ke salah satu rumah kos di wilayah Kampwolker. Merespons cepat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Saat melakukan penggerebekan di lokasi yang ditargetkan, petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku JP tanpa perlawanan berarti, bersama dengan sejumlah barang bukti ganja siap edar.

Detail Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 1,5 kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa bagian:
* 8 paket ganja berbungkus lakban cokelat.
* 7 paket plastik bening ukuran sedang.
* 1 paket plastik bening ukuran besar.

Komitmen Tegas Kepolisian
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi dari masyarakat. Informasi ini sangat krusial dalam pengungkapan kasus. Saat ini, pelaku JP beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Febry.

Di tempat terpisah, Kombes Pol. Fredrickus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku penyelundupan dan pengedar narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan Kota Jayapura. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan sekecil apa pun terkait narkoba,” tegas Kapolresta.

Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya menyelundupkan barang haram tersebut, tersangka JP kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. WNA asal PNG ini terancam hukuman pidana penjara berat.

Melalui keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Jayapura Kota berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lintas batas negara.
Penulis: Dwis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *