Jadikan Ganja Mata Pencaharian, Pemuda di Abepantai Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota

Jadikan Ganja Mata Pencaharian, Pemuda di Abepantai Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LL (25) berhasil diamankan di wilayah Abepantai, Distrik Abepura, pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, lantaran diduga kuat menjadikan bisnis ganja sebagai mata pencaharian utamanya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Abepantai. Bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
* Lokasi Penangkapan: Pelaku sempat diburu petugas dan akhirnya diamankan saat berada di sebuah rental PlayStation tidak jauh dari rumahnya.
* Hasil Penggeledahan: Saat menggeledah rumah LL, petugas menemukan sebuah tas belanja hitam berisi 4 paket besar ganja kering seberat 58,44 gram.
* Barang Bukti Lain: Satu unit ponsel pintar dan tas penyimpan ganja turut disita. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasokan dari Argapura dan Komitmen Kepolisian
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa LL mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lokal.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja ini dari seseorang di seputaran Kompleks Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan. Identitas pemasok sudah kami kantongi, dan tim akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Febry Pardede.

Akibat perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pemberantasan Hingga ke Akar
Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menyikat habis peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

* Zero Tolerance: Kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para pelaku narkoba dan memastikan tindakan hukum yang tegas.
* Sinergi Masyarakat: Kapolresta mengimbau warga kota untuk tetap aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *