JAYAPURA, PAPUA, (KT)– Tim Gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali membongkar jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).
IHB ditangkap sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif.
-
Peran Tersangka dan Hasil Pengembangan
Penangkapan IHB merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026 dan penetapan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. - Berdasarkan hasil penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata api dan amunisi bersama DPO lain yang sebelumnya telah ditangkap pada 29 September 2026 di Argapura, yakni YYS alias OS alias K. Keduanya bertugas menghubungkan pihak pembeli (SP) dengan pihak penjual (YK).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penanganan perkara jaringan ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting serta 17 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
298 butir amunisi
4 buah magasin SS1 panjang & 1 buah magasin SS1 pendek
1 pucuk senjata api rakitan
6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II (kondisi berkarat)
Rincian Status 17 Tersangka Jaringan Senjata & Amunisi:
1. Tahap II (13 Orang):
SP (Pembeli senjata & amunisi)
OB (Penyumbang dana / pembeli)
YP & NH (Penyumbang dana)
MKM, DK, KO, SM, YK, AG (Perantara senjata & amunisi)
HM (Penjual amunisi & magasin)
AKW & HLT (Penyedia amunisi)
2. Tahap I (2 Orang):
LNR & BEI (Perantara senjata & amunisi)
3. Tahap Penyidikan (2 Orang):
YYS alias OS alias K & IHB alias H (Penghubung jaringan)
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, IHB dijerat dengan Pasal 306 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penguasaan/kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal di Papua.”Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan bertahap. Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis pada fakta hukum serta alat bukti yang sah,” ujar Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun kepemilikan senjata dan amunisi ilegal, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan.












