JAYAPURA (KT) – Realisasi dana desa di Kabupaten Asmat di duga menyimpang dari peruntukkanya. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua menyebut pemda setempat diduga mengelola sendiri dana bantuan pemerintah pusat untuk desa tersebut sejak tahun 2014 lalu.
“Dugaan penyimpangan ini terkuak setelah saya mewawancarai langsung para Kepala Kampung dan tenaga Pendamping dari pusat. Apa yang terjadi di Asmat ini adalah penyimpangan yang luar biasa,” tegas Kepala BPMK Provinsi Papua, Donatus Mote kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Mirisnya, pemda setempat justru mengistilahkan dana desa ini sebagai alokasi dana desa (ADD) ke masyarakat kampung sehingga harus dikelola oleh Pemkab.
Katanya, dana desa di Asmat dipotong untuk membayar beras miskin, kegiatan program Bangga Papua hingga honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Asmat.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke kampung, namun secara mekanisme, katanya tahapan pendistribusian dana tidak sesui sehingga tidak sesuai peruntukkannya yakni di kelola langsung oleh masyarakat lantaran telah di potong.
“Mungkin dananya ke kampung juga, tetapi ini kan prosedurnya tidak betul dan tak semua dana desa diterima oleh masyarakat karena sudah dipotong. Jadi dana desa sekitar Rp. 16 miliard itu setiap bulan hilang di Kabupaten Asmat,” lanjutnya.
Terhadap dugaan dan temuan ini, Donatus mengaku heran, apalagi dalam laporan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Asmat dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut. ” tapi kok bisa ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desanya,” katanya.
Terkait temuan ini, Donatus menyatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Gubernur Papua melalui Sekda Papua guna ditindaklanjuti. Penyimpangan ini, lanjutnya, baru terjadi di Kabupaten Asmat, sementara di Kabupaten/Kota lainnya di Papua tak ada.
“Dana desa itu sebenarnya dikirim dari Pemerintah pusat melalui rekening kabupaten untuk kepala kampung. Artinya, dana desa itu hanya dititip saja di rekening Pemkab dan nanti dalam waktu paling lama tujuh hari ditransfer ke rekening Kampung,” katanya
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintah daerah setempat, Bupati Kabupaten Asmat yang coba di konfirmasi lewat telepon selularnya, belum dapat dihubungi. (TA)