Di Tobelo sendiri hanya PT Cakratama Megah Lestari dan PT Tobelo Lestari yang tidak setuju, walaupun sebagian sopir truk tangkinya telah ikut bergabung diprogram ini. Pelaksanaan pola baru tersebut dilakukan Pertamina dalam rangka program pengendalian agar distribusi BBM tepat sasaran.
Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII, Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa aksi para sopir mobil tangki yang merugikan masyarakat tersebut tidak dapat dibenarkan karena TBBM merupakan obyek vital nasional yang dilindungi negara. “Apapun alasannya, obyek vital nasional tidak boleh diganggu karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan pelakunya dapat dikenakan pasal pidana”, kata Eko.
Saat ini Pertamina menunggu rekomendasi otoritas keamanan dan pemda untuk segera menyalurkan BBM. Pertamina tidak menghendaki distribusi BBM di daerah Tobelo dan sekitarnya terhambat dan mengakibatkan BBM langka hanya karena ulah segelintir sopir truk tangki. (bram)]]>
Sopir Truk Tangki Halangi Distribusi BBM di Wilayah Tobelo Malut
