Daerah  

Disnakerindag Targetkan Hasil Sidang Tera 2019 Meningkat

Disnakerindag Jayawijaya Saat Menggelar Kegiatan Sosialisasi Sidang Tera Di Pasar Jibama

Wamena (KT) – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya menargetkan, hasil kegiatan Sosialisasi Pelayanan Sidang Tera Ulang Tahun 2019 akan meningkat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Jayawijaya melalui Kepala Seksi Standarisasi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Loudwik Mosb, S.Si disela-sela kegiatan Sosialisasi Pelayanan Sidang Tera Ulang Tahun 2019, Kamis (25/7/2019) yang dilaksankan di Pasar Jibama Wamena.

“Tahun lalu itu kami berhasil mencapai sebanyak 574 dan retribusi yang kami dapat sebanyak 30 juta yang sudah di setor ke Pendapatan daerah,” ungkap Loudwik.

Menurutnya, berkaca pada pegalaman tahun lalu, dirinya memastikan dan akan berusaha untuk meningkatkan setoran dari hasil Sidang Tera yang dilakukan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya yang bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal Makasar.

Diakuinya, antusias warga pedagang untuk melakukan sidang Tera pada tahun 2019 sedikit menurun dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.

Hal ini dikarenakan kurangnnya waktu pelayanan sidang tera yag dilakukan Disnakerindag akibat minimnya anggaran untuk mendanai kegiatan Sidang Tera yang sudah dilakukan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, padahal kegiatan Tera Ulang ini wajib dilakukan setiap tahun dan juga kegiatan yang dilaksankan berdasarkan undang-undang Kemetrologian.

Menindaklanjuti ini semua, Disnakerindag mengambil langkah cepat dengan turun ke lapagan guna melakukan Tera Ulang dan direncanakan, kegiatan tera ulang akan dilakukan di Pasar Jibama, Pasar Sinakma.
Dari hasil tera ulang yang dilakukan dipasar Jibama, pihaknya telah memperoleh hasil sebanyak 263 dan dipastikan angka tersebut akan terus meningkat.

Sementara itu, Penera dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Makasar Danny Wijayanto mengungkapkan, kegiatan Tera ulang wajib dilakukan satu tahun sekali untuk semua timbangan.
Dijelaskan, tujuan tera ulang pada timbangan sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan Konsument kepada Produsen.

Menurutnya, kegiatan tera akan dilihat sesuai dengan pengamatan visual, ukuran timbangan yang digunakan dalam melakukan penimbangan.

“Apabila ditemukan timbangan yang tidak sesuai akan kita Tera kembai menjadi normal dan selama ini ada ditemukan ada yang kurang dan lebih, dan kalau rusak maka timbangan tersebut dinyatakan tidak bisa melakukan transaksi jual beli,” kata Danny.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *